Apa Itu Sertifikat Tanah Elektronik dan Bagaimana Bentuknya

Pelayananpublik.id- Istilah sertifikat elektronik beberapa tahun belakangan sudah mulai akrab di telinga masyarakat. Namun sebagian orang masih ragu untuk mengalihkan sertifikat tanah konvensional atau analog miliknya menjadi sertifikat elektronik.

Sebab kebijakan sertifikat tanah elektronik masih tergolong baru, serta belum ada sosialisasi yang maksimal terkait sertifikat elektronik ini.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis, mengatakan pemerintah tengah mendorong penerapan sertifikat tanah elektronik untuk keamanan data agar tidak bisa dipalsukan.

“Kalau pun rusak bukan isu, kalau pun hilang bukan isu, karena dengan mudah bisa diganti,” jelas Harison.

Dengan sertifikat tanah elektronik tersebut, warga tetap akan mendapatkan satu bukti sertifikat dengan dilengkapi informasi barcode (kode palang).

Pengertian Sertifikat Tanah Elektronik

Menurut dari laman Kementerian ATR/BPN, sertifikat tanah elektronik merupakan sertifikat tanah yang diterbitkan melalui sistem elektronik berbentuk file PDF yang disimpan dalam brankas elektronik pemegang hak.

Sertifikat tanah elektronik akan disimpan pada brankas elektronik masing-masing pemegang hak yang dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Namun, pemegang hak bisa mendapatkan salinan resmi sertifikat tanah elektronik yang dicetak pada kertas dengan spesifikasi khusus (secure paper) oleh Kantor Pertanahan.

Nah, jika misalnya salinan resmi sertifikat tanah elektronik hilang atau rusak, pemegang hak tidak lagi perlu mengajukan percetakan salinan resmi. Pemilik hanya perlu mencetak kembali secara mandiri pada kertas biasa dengan mengakses asli sertifikat tanah elektronik pada brankas elektronik.

Bentuk Sertifikat Tanah Elektronik

Sertifikat tanah elektronik berupa dokumen dengan dua halaman. Namun apabila dicetak, sertifikat ini akan memiliki satu lembar dan dua halaman.

Prinsipnya baik saat berupa dokumen elektronik atau setelah dicetak, bentuk sertifikat tanah elektronik tetap sama.

Format Isi Sertifikat Tanah Elektronik

– Angka Edisi Sertifikat Elektronik dan Keterangan Jenis Layanan Edisi merupakan keterangan riwayat pembuatan sertifikat elektronik.

– Jenis Hak dan NIB Diisi sesuai dengan Hak yang dibukukan/didaftarkan. Kemudian untuk NIB menggunakan format 14 Digit. Kalimat Pembukaan Kalimat pendahuluan terkait kepemilikan bidang tanah.

– Tanda Tangan Elektronik Tanda tangan elektronik merupakan pengaman dokumen elektronik.

– Keterangan Bidang Tanah Uraian mengenai letak bidang tanah, jangka waktu dan berakhir hak.

– Keterangan Pemegang Hak Uraian tentang pemilik bidang tanah.

– Keterangan Catatan Pendaftaran Uraian mengenai dasar perolehan tanah dan status catatan terakhir.

– Keterangan Letak Bidang Tanah Lihat Foto Bentuk dan format sertifikat tanah elektronik pada halaman pertama.

– Uraian lokasi bidang tanah, luas hasil pengukuran.

– Disclaimer atau Catatan Catatan agar menjadi perhatian pemegang hak.

– QR Code Link menuju dokumen elektronik dengan status terakhir.

Demikian ulasan mengenai apa itu sertifikat tanah elektronik dan bagaimana bentuknya. Semoga bermanfaat. (*)

Isi sertifikat tanah elektronik. (IST)