Waduh, Ada Surat Perjanjian Rahasiakan Keracunan MBG di Sekolah

Pelayananpublik.id- Keracunan usai menyantap makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi perhatian khusus masyarakat Indonesia saat ini.

Pasalnya hingga saat ini, korban keracunan mencapai ribuan anak. Namun korban diduga lebih banyak dari yang laporan sebab tidak semua daerah atau sekolah yang melaporkannya.

Hal yang tak terduga terungkap bahwa terdapat surat perjanjian untuk merahasiakan insiden keracunan pada program MBG.

Mirisnya, ada tandatangan kerjasama antara pihak sekolah dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Hal itu diakui Kepala SDN 006 Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Humam Mukti.

Dia menyebut surat yang sempat viral di media sosial itu ditandanganinya pada 19 Agustus 2025 lalu, sebelum disalurkan MBG ke Sekolah SDN 006 Seri Kuala Lobam.

Beberapa poin dalam surat itu menyatakan apabila terjadi Kejadian Luar Biasa, seperti keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau kondisi lain yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan program ini, pihak
kedua (sekolah-red) berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi hingga pihak pertama menemukan solusi terbaik untuk menyeiesaikan masalah tersebut.

Selain itu, apabila terdapat kerusakan dan atau kehilangan alat makan (tutup dan tray tempat makan) pihak kedua diwajibkan untuk mengganti atau membayar seharga satu paket tempat makan (Rp80 ribu/pcs) sesuai dengan jumlah kerusakan atau kehilangan.

“Saya selaku kepala sekolah tandatangani saja, nanti enggak tanda tangan surat perjanjian itu dianggap menolak program MBG,” katanya kepada CNNIndonesia.com saat dihubungi, Sabtu (27/9).

Dalam pelaksanaan program MBG dia mengaku banyak keluhan orangtua murid. Seperti menolak anaknya diberikan MBG, karena ada yang mengeluhkan sakit perut, muntah – muntah, menolak ganti rugi apabila alat makan MBG rusak dan keluhan terlambatnya penyaluran MBG ke penerima manfaat di sekolahnya.

Menurutnya, meski ada masalah, hal itu bisa diatasi oleh pihak sekolah.

“Banyak masalah sih, mulai orangtua murid nggak mau anaknya dikasih MBG, menolak bayar ganti rugi alat makan rusak dan penyalurannya lambat, sampai anak sekolah pulang baru makanannya datang,” ujarnya.

Di SDN 006 Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan terdapat 310 murid sebagai penerima manfaat dari program MBG.

Begitupun, hingga saat ini, Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kecamatan Seri Kuala Lobam, Gilang Restu Aji belum memberikan keterangan terkait beredarnya surat perjanjian tersebut.

BGN telah merespons isu viral terkait surat perjanjian merahasiakan kasus keracunan makan bergizi gratis (MBG).

Sebelumnya, foto berisi surat perjanjian serupa yang bertuliskan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kalasan, Sleman, DI Yogyakarta, juga sempat viral di media sosial.

“Kami sudah sampaikan bahwa untuk sesuatu yang belum terkonfirmasi, maka lebih baik dibicarakan secara internal, tapi kalau sudah terkonfirmasi, BGN tidak pernah menutupi,” jawab Dadan dalam Konferensi Pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (22/9). (*)