Tak Perlu Dileges, Begini Cara Cek Keaslian Ijazah Secara Online

Pelayananpublik.id- Ijazah kini tidak perlu lagi dilegalisir untuk membuktikan keasliannya. Sebab sekarang sudah bisa dicek melalui situs

Penomoran Ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional (PISN).

Seperti yang diketahui, legalisir ijazah diperlukan untuk kelengkapan administrasi saat melamar pekerjaan. Namun terkadang hal itu memberatkan karena pemilik ijazah harus langsung menyambangi kampusnya untuk mendapatkan legalisir ijazah.

Dengan adanya website besutan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) ini, setidaknya pemilik ijazah tidak lagi repot-repot ke kampus.

“Penerbitan PISN sebetulnya ini untuk menjamin bahwa pemegang ijazah tersebut atau ijazah yang diberikan itu kita bisa cek keotentikannya melalui nomor PIN atau PISN,” ujar Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Tinggi Kemendikti Saintek, Beny Bandanadjaja.

Beny menyampaikan, Kemendikti Saintek telah menyediakan situs Penomoran Ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional (PISN), yang bisa digunakan untuk verifikasi keaslian ijazah secara digital.

Adapun situs PISN tersebut bisa diakses di tautan https://pisn.kemdiktisaintek.go.id/.

Tidak perlu ada legalisir Beny menyampaikan, ke depannya tidak perlu ada lagi proses legalisir untuk memastikan keaslian ijazah.

“Siapapun yang kemudian menerima ijazah, makanya enggak ada, harusnya ke depan ya, enggak perlu ada legalisir gitu,” ucap dia.

Meski demikian, Beny tak menampik jika kemudian masih ada beberapa instansi yang meminta legalisir ijazah. Sehingga, dia menyebut kemungkinan masih ada perguruan tinggi yang tetap menerima legalisir ijazah.

“Tapi dengan adanya PISN harusnya bisa dicek ya, kesesuaian antara data yang tercantum di dalam ijazah dengan yang sebenarnya,” ujar dia.

Seluruh ijazah wajib punya PISN Beny menegaskan, seluruh ijazah wajib mempunyai PISN. Menurutnya, ijazah tidak sah atau tidak legal jika tidak memiliki PISN.

“Semua ijazah itu wajib punya PISN. Semua ijazah. Kalau enggak ada PISN, maka dia boleh dikatakan ijazahnya tidak sah atau tidak legal gitu ya,” tuturnya.

Walaupun begitu, Beny menyebut bahwa ijazah masih bisa diterbitkan tanpa adanya PISN tersebut. Meski demikian, dia menilai akan ada kendala bagi para lulusan perguruan tinggi jika ijazahnya tidak memiliki PISN.

Syarat ijazah PISN Beberapa syarat perlu dipenuhi agar perguruan tinggi bisa menerbitkan ijazah digital mahasiswa lewat PISN, antara lain:

– Pelaksanaan pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi

– Taat lapor data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)

– Data mahasiswa harus berstatus “Lulus” Mahasiswa merupakan angkatan delapan tahun terakhir dan lulus pada empat tahun terakhir.

Caranya, pihak kampus login ke situs https://pisn.kemdiktisaintek.go.id. Berikut ini langkah-langkah berikutnya: Login menggunakan SSO PDDikti Pilih program pendidikan dan program studi Cek kelayakan Pilih mahasiswa yang akan diinput ijazahnya Unggah dokumen kelengkapan Nomor akan dikirimkan ke PDDikti.

Beny menekankan, setiap perguruan tinggi wajib menyimpan dokumen kelulusan digital. Dokumen tersebut antara lain ijazah, transkrip nilai, SKPI (surat keterangan pendamping ijazah), serkom (sertifikat kompetensi), dan serprof (sertifikat profesi). “Semuanya harus disimpan oleh perguruan tinggi. Wajib,” ucap Beny. (*)