Pelayananpublik.id- Seorang pejabat Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumut, Herly Puji Mentari Latuperissa resmi dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis).
Diduga pencopotan ini dilakukan karena yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
Perihal pencopotan jabatan Herly tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/653/KPTS/2025, yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution tertanggal 10 September 2025.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Ia dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan struktural dan dialihkan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Adapun sejumlah pelanggaran disiplin yang dilakukan Puji yakni bermain telepon genggam saat menerima pengarahan, yang dinilai tidak mencerminkan sikap disiplin dan profesionalisme.
Melakukan pungutan liar di luar ketentuan yang berlaku. Menyalahgunakan wewenang dengan mewajibkan tamu membawa kado pada acara bersifat pribadi.
Memerintahkan tenaga outsourcing untuk membersihkan rumah pribadinya di luar jam kerja tanpa memberikan upah.
Melakukan kekerasan verbal dan fisik terhadap bawahan, serta tidak menunjukkan sikap keteladanan sebagai pejabat publik.
Terakhir, mengikuti seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemko Medan tahun 2025 tanpa izin resmi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Informasi yang diperoleh menyebutkan Herly Puji kini tidak lagi menjabat sebagai pejabat eselon III. Ia ditempatkan sebagai staf pelaksana dengan jabatan Penelaah Teknis Kebijakan di UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I, Dinas Ketenagakerjaan Sumut.
Saat dikonfirmasi wartawan, Puji membenarkan telah menerima surat keputusan tersebut. Namun, ia enggan memberikan komentar lebih lanjut.
“Sudah (menerima SK),” ujarnya, Jumat (19/9/2025). (*)