Beda Sanksi Dicopot dan Dipecat pada Pejabat Publik

Pelayananpublik.id- Belakangan ini kinerja pejabat publik terus menjadi sorotan masyarakat. Beberapa dari mereka bahkan mendapat sanksi berat yaitu dicopot dari jabatannya.

Istilah pejabat dicopot dari sebuah jabatan, seringkali kita lihat di berbagai pemberitaan media.

Bahkan seringkali masyarakat menganggap dicopot itu artinya sama dengan dipecat. Padahal dua istilah itu memiliki arti yang berbeda.

Misalnya seorang kapolsek dicopot dari jabatannya, bukan berarti dia tidak lagi menjadi polisi. Ia hanya tidak lagi menjabat sebagai kapolsek, mungkin ia menempati jabatan lain atau bahkan tidak menempati jabatan apapun, hanya sebagai polisi biasa.

Hal ini tentu berbeda dengan istilah “dipecat”. Pemecatan sendiri berarti seseorang tidak lagi bekerja pada instansi tersebut sama sekali.

Jika di kepolisian ada istilah PDTH (Pemberhentian dengan Tidak Hormat). Maka polisi yang di PDTH resmi dicopot dari jabatan, dikeluarkan dari satuan tugas serta tidak lagi berhak mengenakan atribut apapun terkait instansinya.

Persoalan Gaji

Pejabat publik yang dicopot dari jabatannya masih menerima gaji pokok namun tidak menerima tunjangan jabatan.

Apalagi, pejabat yang dicopot berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), maka mereka masih tetap terikat dengan seluruh kode etik, seluruh disiplin, dan seluruh aturan administrasi ASN, termasuk soal gaji. Namun mereka tidak mendapatkan tunjangan.

Ini bisa dilihat dari kasus Rafael Alun Trisambodo, tersangka kasus korupsi pajak. Saat diperiksa kekayaannya, RAT dicopot dari jabatannya. Hal ini dilakukan instansi untuk mempermudah penyidikan.

RAT tetap berstatus PNS, sehingga semua hak-nya masih dibayarkan, namun tidak untuk tunjangan jabatan, karena dia sudah dicopot.

Sedangkan jika pejabat tersebut dipecat, artinya mereka sudah keluar dari instansi sehingga tidak lagi terikat dengan seluruh kode etik, seluruh disiplin, dan seluruh aturan administrasi ASN, termasuk soal gaji.