Soal Legislator Dapat Tunjangan Rumah Rp40 Juta, Ketua DPRD Sumut Ogah Tanggapi

Pelayananpublik.id- Masyarakat sedang menyoroti segala fasilitas dan tunjangan yang diperoleh para legislator di Indonesia.

Begitu juga dengan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, yang menerima tunjangan rumah sebesar Rp40 juta per bulan.

Terkait itu Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti masih belum mengeluarkan pernyataan apapun.

Bahkan ketika diberondong pertanyaan oleh wartawan, Erni tidak menjawabnya.

Politisi Partai Golkar itu ditanyai ketika mengikuti acara yang digelar Kodam I Bukit Barisan, yakni apel gelar pasukan patroli gabungan simpatik untuk Indonesia damai.

Awak media beberapa kali menanyakan responsnya terkait tunjangan rumah tersebut ketika acara selesai. Akan tetapi, Erni menghindar.

“Nanti ya,” kata Erni sembari melangkah buru-buru ke dalam mobilnya.

Padahal ia sempat merespons pertanyaan mengenai laporannya di Polda Sumut terkait dugaan pencemaran nama baik.

Namun, ketika kembali ditanyakan perihal tunjangan rumah dinas, Erni lekas menyorong pintu mobil dan pergi dari Kodim.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut Nomor 7 Tahun 2021, anggota DPRD Sumut berhak atas tunjangan rumah dinas sebesar Rp 40 juta per bulan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD menerima tunjangan Rp 51 juta per bulan dan Ketua DPRD Sumut mendapatkan Rp 60 juta per bulan.

Ketika ditanya apakah nominal tunjangan rumah anggota DPRD Sumut dapat diubah melalui Pergub, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyatakan bahwa hal tersebut sangat mungkin dilakukan.

Namun, perubahan tersebut harus melalui persetujuan DPRD Sumut.

“Kalau ditanya apakah bisa diubah (Pergubnya), ya kami mau saja mengubah, kalau memang tim appraisal dari DPRD Sumut sama-sama sepakat. Kalau kami ubah sendiri, marah nanti (mereka),” ujar Bobby saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (9/9/2025).

Lebih lanjut, Bobby menjelaskan bahwa besarnya tunjangan perumahan DPRD Sumut merupakan hasil kesepakatan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan tim appraisal DPRD Sumut.

“Karena semuanya kan (memang) melalui Pergub ya, jadi jangan seolah-olah di daerah lain juga banyak yang menyampaikan seperti itu, di kabupaten ini Pergub-nya buat di angka sekian,” tambahnya.

“Itu angka yang memang sudah melalui TAPD, sudah melalui (tim) appraisal dan juga sama-sama melalui antara pemerintah daerah dan DPRD Sumut,” tutur Bobby. (*)