Apa Itu KTP Pink, Untuk Siapa dan Apa Fungsinya

Pelayananpublik.id- Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Indonesia ternyata tidak hanya berwarna biru, ada pula berwarna pink.

KTP pink ini berlaku resmi sebagai identitas penduduk Indonesia juga.

Istilah KTP Pink merujuk pada Kartu Identitas Anak (KIA) yang dikhususkan untuk anak-anak di bawah 17 tahun.

Seperti yang diketahui, warga Indonesia wajib memiliki KTP ketika berusia 17 tahun.

Nah untuk KTP pink atau KIA sendiri, sudah dimiliki anak ketika ia lahir. Ketika mengurus akte lahir anak, maka Anda juga harus mengurus KIA anak yang akan berguna untuk keperluan administrasi sekolah nantinya.

KIA juga membantu pemerintah dalam mendata jumlah penduduk usia anak serta mempermudah akses layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, maupun program perlindungan sosial.

KIA diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Regulasi tersebut menegaskan pentingnya KIA sebagai dokumen identitas resmi yang wajib dimiliki setiap anak di Indonesia.

Dalam pasal 1 dijelaskan, KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri bagi mereka yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.

Penerbitan KIA dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota, sehingga memiliki kekuatan hukum sama dengan kartu identitas penduduk lainnya.

Fungsi KIA

KIA memiliki fungsi penting, di antaranya:

– Identitas resmi anak untuk mempermudah akses ke layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi.

– Menjamin perlindungan hak anak dan kepastian hukum atas keberadaan mereka. Data valid bagi pemerintah untuk merancang program perlindungan anak.

– Mencegah perdagangan anak serta mendukung dokumentasi dalam situasi darurat.

– Persyaratan administratif, misalnya mendaftar sekolah, membuka tabungan, mendaftar BPJS, atau klaim asuransi.

Jenis KIA

– Berdasarkan Usia Anak usia 0–5 tahun: KIA tidak mencantumkan foto dan berlaku sampai anak berusia 5 tahun.

– Anak usia 5–17 tahun (kurang satu hari): KIA sudah dilengkapi foto dan berlaku hingga anak genap berusia 17 tahun.

Demikian ulasan mengenai KTP Pink, peruntukan dan fungsinya. (*)