Rapat Soal Hak Cipta Memanas, Ahmad Dhani Diancam Dikeluarkan dari Forum

Pelayananpublik.id- Polemik hak cipta dan royalti lagu masih terus bergulir.

Pada Rabu (27/8/2025) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) revisi Undang-Undang Hak Cipta.

Rapat tersebut dihadiri beberapa musisi seperti Piyu Padi, Judika dan Ariel Noah.

Rapat berjalan alot dan memanas ketika anggota Komisi XIII DPR RI, Ahmad Dhani terus memotong pembicaraan orang lain.

Ketegangan muncul ketika Ariel menyampaikan keresahan penyanyi terkait mekanisme izin tampil yang dinilai membingungkan.

“Jadi ada pernyataan-pernyataan di mana izin itu harus diperoleh dulu sebelum pertunjukan, dan dulu tuh harus penyanyinya yang minta izin,” kata Ariel di ruang rapat.

“Nah, itu yang kita pengen lebih jelas sebetulnya. Sebenarnya gimana sih? Karena apakah ini menjadi permasalahan di profesi kami sebagai penyanyi? Akan menjadi permasalahan, gitu,” sambungnya

Di forum tersebut, Ariel mempertanyakan apakah setiap penyanyi harus selalu mengurus izin sebelum tampil, bahkan untuk acara kecil seperti pentas seni sekolah atau pertunjukan kafe.

Sebab, acara tersebut tetap bisa disebut komersial. Dia pun kemudian menyoroti narasi yang sempat muncul bahwa penyanyi di kafe-kafe tak perlu izin. Hal ini pun menimbulkan kebingungan, karena UU Cipta tidak mengatur klasifikasi penyanyi yang wajib mengajukan izin.

“Jadi, klasifikasinya apa sih sebetulnya? Itu penyanyi yang model mana yang perlu izin itu? Apakah yang bayarannya gede saja atau semuanya? Karena kalau di undang-undang itu semuanya, enggak ada klasifikasi itu. Semua penyanyi, semua yang membawakan, gitu,” kata Ariel. “I think kita perlu lebih jelas mungkin di sini, dibantu oleh teman-teman semua. Kira-kira sementara sih begitu,” sambungnya. Ahmad Dhani interupsi

Belum sempat pembahasan mengalir, Ahmad Dhani yang pindah dari tempat duduk di barisan AKSI ke jajaran DPR langsung meminta berbicara.

“Pak Ketua, bisa saya jawab sebagai anggota DPR?” ucap Dhani kepada pimpinan rapat, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya.

Dhani pun menimpali dengan menyatakan isu yang dibicarakan Ariel sudah dibicarakan dalam pertemuan sebelumnya.

“Iya, kemarin tapi udah diomongin itu,” ucapnya.

Namun Willy kembali menegaskan bahwa RDPU ini untuk menginventarisasi masalah, bukan memperdebatkan pandangan atau masukan yang disampaikan.

“Enggak apa-apa. Ini tadi kan juga Piyu (Padi) menyatakan hal yang sama. Jadi, ini untuk mempertegas kita,” jawab Willy.

Ruang rapat pun sempat riuh oleh senyum dan tawa kecil peserta rapat.

Kemudian, Willy mempersilakan Judika berbicara. Dalam kesempatan itu, Judika menceritakan pengalaman pribadi saat membawakan lagu-lagu orang lain, karena sering kali diminta langsung oleh pihak penyelenggara acara.

“Kalau saya nyanyi selalu saya taruh di kontrak untuk semua lagu yang saya bawakan, harap dibayarkan royaltinya kepada penciptanya. Karena saya juga pencipta, abang saya pencipta lagu Batak di daerah, mereka juga merasakan hal yang sama,” kata Judika.

Menurutnya, permasalahan utama dalam polemik royalti saat ini justru ada pada sistem pengelolaan dan distribusi royalti yang belum berjalan efektif.

“Kalau Mas Piyu bilang harus (izin) sebelumnya, oke-oke saja. Tapi faktanya di lapangan ada hal-hal yang bikin ekosistem jadi kurang enak,” ujarnya.

Pernyataan itu langsung dipotong Dhani.

“Kurang enaknya di mana?” tanya Dhani. Judika sempat terdiam sebelum menjawab singkat, “gimana?”.

Dhani kembali menimpali “Kurang enaknya di mana?”.

Mendengar hal itu, Willy segera mengambil alih pembicaraan dan menegur keras Dhani agar tidak menyela pembicaraan.

“Mas Dhani, saya ingatkan saya pimpinan di sini. Nanti, sekali lagi, kami berhak juga untuk mengeluarkan jenengan dari forum,” ucap Willy dengan tegas.

Judika lalu melanjutkan pembicaraannya. Dia menekankan, niat awal pencipta lagu adalah agar karya mereka bisa dikenal dan dinyanyikan banyak orang.

Namun, jika hak moral dan ekonomi mereka tidak terpenuhi, barulah pencipta berhak mengajukan keberatan. (*)