Pelayananpublik.id- Cuti bersama nasional pada 18 Agustus 2025 untuk memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI ternyata tidak bisa dinikmati semua orang.
Hal ini juga menuai keluhan dari sejumlah pekerja swasta.
Mereka menilai kebijakan itu tidak berlaku merata, karena sebagian besar perusahaan swasta tetap mewajibkan karyawannya bekerja.
“Yang libur itu ASN, pekerja biasa ya tetap kerja, boro-boro dihitung lembur,” ucap Riska (32), karyawan di salahsatu swalayan Medan, Senin (13/8/2025).
Ia berpendapat, cuti bersama seharusnya ditetapkan sebagai libur nasional agar berlaku serentak di semua sektor.
“Harusnya serentak, putuskan saja jadi libur nasional. Karena ada beberapa perusahaan yang merasa milik sendiri, jadi tidak mewajibkan untuk libur para karyawannya,” ujarnya.
Hal yang senada juga dirasakan Arha (29) karyawan servis motor di Medan. Ia mengatakan tanggal 18 dirinya tidak libur namun kerja seperti biasa.
“Mungkin liburnya hanya tanggal 17, kalau tanggal 18 kami tetap masuk, tidak ada libur cuti bersama seperti ASN,” ucapnya.
Sementara itu, Zahra (25), karyawan swasta di Jakarta Pusat, melihat cuti bersama sebagai kesempatan beristirahat setelah padatnya kegiatan perayaan kemerdekaan.
“Habis lomba biasanya capek yah, nah cuti bersama ini bisa menjadi waktu tambahan untuk beristirahat. Tentunya ini juga berdampak positif untuk kesehatan,” kata Zahra. Namun, Zahra memahami tidak semua sektor usaha dapat menerapkan cuti bersama.
“Jadi, saya kira fleksibilitas dari masing-masing perusahaan tetap diperlukan,” lanjutnya.
SKB Cuti Bersama 18 Agustus 2025 Sebelumnya, pemerintah menetapkan cuti bersama 18 Agustus 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 7 Agustus 2025.
Kebijakan ini merevisi SKB sebelumnya (SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024) tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. (*)