Pelayananpublik.id- Kasus anggota DPRD Sumut Megawati Zebua yang menampar pramugari Wings Air masih terus bergulir. Hal ini karena upaya mediasi dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut gagal dilakukan.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon, mengatakan kedua pihak tidak mencapai kata sepakat untuk menyelesaikan kasus tersebut.
“Mediasi kedua telah kita lakukan belum lama ini, namun mediasi belum berhasil dimana kedua belah pihak belum memiliki kesepakatan untuk berdamai,” ujar Siti, Kamis (7/8/2025).
Siti menyebut, mediasi ini merupakan permintaan dari pihak terlapor, Megawati Zebua, melalui kuasa hukumnya.
Namun, seperti pada mediasi sebelumnya, tidak tercapai kesepakatan damai antara Megawati dan pelapor, seorang pramugari Wings Air bernama Lidya Christine Kabrahanubun, 28 tahun.
Karena kembali gagal, pihak Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut kini melanjutkan proses penyelidikan kasus dugaan penganiayaan tersebut.
“Setelah mediasi gagal, maka penyidik melanjutkan proses penyelidikan polisi,” tambah Siti.
Sebelumnya, upaya mediasi juga telah dilakukan atas inisiatif penyidik sebelum kasus naik ke tahap penyidikan. Namun, pertemuan pertama itu juga tidak membuahkan hasil.
Usai diperiksa oleh penyidik pada Rabu, 2 Juli 2025, Megawati Zebua mengajukan permohonan untuk dilakukan mediasi ulang.
“Rabu kemarin si Megawati Zebua, sudah hadir dan memberikan keterangan ke penyidik. Dia memohon ke penyidik untuk kembali dilakukan upaya mediasi,” terang AKBP Siti. (*)