Kasus Penembakan Siswa di Sergai, 2 Oknum TNI Dijatuhi Hukuman 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Pelayananpublik.id- Dua oknum TNI yang melakukan penembakan terhadap siswa MAF (13) di Kabupaten Serdang Bedagai disidang hari ini.

Dua anggota TNI yang bernama Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Francisco Manalu tampak menangis saat majelis hakim Pengadilan Militer Medan menjatuhkan hukuman pemecatan dari dinas militer.

Mereka juga dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan.

Mendengar itu, Fitriyani ibu korban menangis histeris dan hampir pingsan.

Sidang vonis keduanya berlangsung di Pengadilan Militer Medan, Jalan Ngumban Surbakti, Kota Medan, Kamis (7/8/2025).

Dengan penjagaan ketat dari personel TNI, Ketua Majelis Hakim Letkol Djunaedi Iskandar menjatuhkan kedua terdakwa dengan Pasal 76c Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 26 KUHPM.

Hakim berpandangan, tindakan dua anggota TNI yang bertugas di Kodim 0204 Deliserdang sudah berlebihan.

Sebab, menembakkan 5 proyektil kepada korban yang berboncengan tiga menggunakan sepeda motor hingga menyebabkan MAF meninggal dunia.

Usai mendengarkan putusan hakim, Darmen dan Hendra tertunduk menangis.

Meski diberikan pilihan untuk mengajukan banding, keduanya menyatakan masih pikir-pikir.

“Siap, kami sampaikan masih pikir-pikir,” kata keduanya menjawab pernyataan hakim.

Sementara itu, Fitriyani histeris saat mendengar vonis hakim kepada kedua terdakwa.

Bahkan, M Ilham, putra sulungnya, berdiri dari bangku pengunjung sidang dan meneriakkan keberatan hingga sidang harus dihentikan sementara waktu.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, terdapat 6 tersangka. Darmen dan Hendra merupakan pelaku yang melakukan penembakan.

Sementara 4 sipil lainnya berperan sebagai sopir dan orang yang membawa korban ke rumah sakit.

Fitri mengatakan tidak puas dengan putusan hakim sebab sebelumnya empat terdakwa sipil divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Sei Rampah.

“Saya gak puas karena yang sipil yang membantu mereka saja dihukum 4 tahun penjara. Kenapa mereka (oknum TNI Darmen dan Hendra) cuma 2 tahun 6 bulan. Setidaknya mereka di atas sipil, 5 atau 6 tahun lah,” kata Fitriyani. (*)