Usut Aliran Dana Korupsi PUPR Sumut, KPK Mulai Periksa Anggota Polri yang Diduga Terlibat

Pelayananpublik.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut aliran dana korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara. Kasus tersebut menyeret Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Ginting sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap pengusutan aliran uang tersebut dimulai dari proses pengadaan proyek pembangunan jalan di Sumut.

Ia sebelumnya mengungkapkan KPK telah memeriksa seorang anggota Polri dalam kasus tersebut. Dia mengatakan pemeriksaan berjalan baik, dan Polda Sumut mendukung langkah yang dilakukan KPK.

Namun Budi tidak menjelaskan jati diri polisi yang telah diperiksa dan apakah pemeriksaan anggota Polri itu berkaitan dengan kabar seorang Kapolres di wilayah Sumut ikut terjaring OTT. Kabar itu kemudian dibantah oleh KPK.

Ia mengatakan penyidik KPK tengah mendalami proyek-proyek yang dikerjakan oleh tersangka sekaligus Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR).

“Penyidik menemukan adanya petunjuk-petunjuk terkait dengan proyek yang dikerjakan oleh tersangka KIR di beberapa kabupaten ataupun kota lainnya. Itu yang kemudian penyidik terus lakukan penelusuran,” katanya.

Pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp 231,8 miliar.

Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto. (*)