Pelayananpublik.id- Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali disalurkan tahun ini. Adapun besarannya adalah Rp600 ribu per orang bagi pekerja yang memenuhi syarat.
Sebagian pekerja sudah mendapatkan bansos tersebut langsung lewat rekening pribadi sejak Jumat, 3 Juli 2025.
Namun bagi yang tidak memiliki rekening bank Himbara, dan dilakukan sepenuhnya melalui PT Pos Indonesia .
Namun, para pekerja harus memenuhi syarat sebelum mencairkan BSU Rp600.000 di Kantor Pos.
Syarat Mencairkan BSU Rp600.000 di Kantor Pos untuk Pekerja
1. Pastikan Anda Termasuk ke Daftar Penerima BSU Rp600.000
Cara ceknya:
Unduh dan buka aplikasi Pospay.
Tekan ikon informasi (“i”) di pojok kanan bawah.
Pilih logo Kemnaker dan opsi “Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025”.
Masukkan NIK dan tekan “Cek Status Penerima”.
Jika terdaftar, lakukan verifikasi foto e‑KTP dan lengkapi data pribadi hingga muncul QR code untuk pencairan
Tanpa QR code, dana tidak dapat dicairkan di Kantor Pos, meskipun Anda sudah terdaftar.
Adapun dokumen yang perlu dibawa saat akan mencairkan uang tersebut adalah e-KTP asli dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi QR code dari aplikasi Pospay atau bukti terdaftar sebagai penerima BSU Nomor HP aktif Tanggal pencairan: sejak 3 hingga 15 Juli 2025. (*)