Pelayananpublik.id- Polisi menyebut terdapat unsur pidana dalam dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).
Sehingga laporan Presiden ke-7 RI tersebut kini naik ke tahap penyidikan.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (11/7).
“Dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan hasil dugaan peristiwa pidana, sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Ia pun berkara ada peluang untuk kembali memanggil Jokowi guna dilakukan pemeriksaan atas kasus ini. Namun, ia belum bisa memastikan detail waktu pemeriksaan terhadap Jokowi.
“Nanti coba kami pastikan jadwalnya. Tentunya saksi-saksi, korban, saksi-saksi dari pihak korban kemudian nanti ada dugaan terlapor dan lain sebagainya saksi-saksi dari pihak terlapor itu akan dilakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan,” kata Ade Ary.
Sementara, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengatakan hal tersebut membuktikan bahwa laporan yang dilayangkan kliennya itu mengandung kebenaran.
“Ditingkatkannya ke tahap penyidikan menandakan pengaduan yang disampaikan Pak Jokowi mengandung kebenaran dan merupakan tindak pidana,” kata Rivai saat dihubungi, Jumat (11/7).
Rivai memastikan tim kuasa hukum akan mengawal kasus tersebut hingga ke pengadilan dan mendapatkan kepastian hukum.
Dia juga menyebut lewat langkah hukum ini, diharapkan nama baik Jokowi yang tercoreng buntut tudingan ijazah palsu tersebut terpulihkan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya tengah mengusut enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Dari enam laporan itu, salah satunya dilaporkan langsung oleh Jokowi.
Jokowi melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.
Selain laporan Jokowi, tiga dari lima laporan lain saat ini juga telah naik ke tahap penyidikan. Sedangkan dua laporan lainnya dicabut oleh pihak pelapor. (*)