Korban PHK Bisa Dapat BSU Rp600.000, Coba Cek Namamu

Pelayananpublik.id- Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali disalurkan di tahun 2025. Bantuan sebesar Rp600 ribu itu bisa dinikmati oleh para pekerja yang memenuhi syarat dan juga para korban PHK.

Akun Instagram resmi @kemnaker menyebut karyawan korban PHK bisa menerima BSU jika memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah.

Adapun syarat utamanya, karyawan masih tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025, atau baru terkena PHK setelah bulan tersebut.

Selain itu, calon penerima harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Berikut kriteria lengkap penerima BSU 2025: Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

Memiliki gaji atau penghasilan maksimal Rp3.500.000 per bulan. Belum menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH). Bukan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, atau Polri. Baca juga: Bank Mandiri Salurkan BSU untuk 2,89 Juta Pekerja, Total Nilai Rp 1,73 T

Cara Cek Status Penerima BSU Karyawan bisa memeriksa status penerimaan BSU melalui dua saluran resmi:

1. Laman Kemnaker Akses: [https://bsu.kemnaker.go.id](https://bsu.kemnaker.go.id) Login atau buat akun, lengkapi profil, lalu cek status di dashboard.

2. Laman BPJS Ketenagakerjaan Akses: [https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id](https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id) Gunakan akun terdaftar untuk melihat status penerimaan. (*)