Pakai SK Palsu dari Camat, Honorer Ikut Seleksi PPPK

Pelayananpublik.id- Kecurangan masih mewarnai seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Salahsatu yang mencuat adalah kecurangan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) palsu.

Seperti yang diketahui, para honorer harus dibekali SK yang menunjukkan lama mereka bekerja di instansi tersebut.

Di di lingkup Pemerintah Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan ada informasi bahwa terdapat honorer yang mengikuti seleksi PPPK dengan berbekal SK palsu yang diterbitkan oleh camat.

Mereka menggunakan SK palsu untuk mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja formasi 2024.

Begitupun, nasib honorer pemakai SK palsu juga tidak dijelaskan, apakah namanya akan dicoret, atau tidak.

Inspektur Daerah Kabupaten Enrekang Asrul Lode hanya mengatakan oknum camat yang diduga menerbitkan SK palsu terkait tenaga honorer terancam sanksi berat.

“Ini menindaklanjuti adanya pengaduan pemalsuan SK tenaga honorer untuk digunakan mengikuti seleksi PPPK,” kata Asrul saat dikonfirmasi dari Makassar, Minggu (25/5).

Dia mengatakan, kasus ini memang tidak mudah untuk segera dituntaskan. Pasalnya, begitu banyak data tenaga honorer dan PPPK yang harus ditelusuri, bukan saja pada tenaga pengajar, tetapi juga tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

Ia mengatakan dengan adanya pengaduan tersebut, timnya terus bekerja dan menelusuri secara detail hingga mendapatkan oknum camat yang diduga kuat memberikan SK palsu pada tenaga honorer di lingkup kerjanya.

Karena itu, dia mengatakan, timnya segera memberikan rekomendasi kepada pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini bupati untuk memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oknum camat tersebut.

“Tim Terpadu Penegakan Disiplin memberikan dua opsi sanksi, yaitu sanksi sedang dan sanksi berat, (diusulkan) kepada pejabat pembina kepegawaian untuk menjadi pertimbangan pimpinan,” katanya.

Selanjutnya, sanksi yang akan diberikan nanti akan disesuaikan dengan kadar pelanggaran yang dilakukan oknum tersebut. Adapun sanksi sedang berupa penundaan kenaikan pangkat atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Sementara sanksi berat berubah pembebasan dari jabatan atau nonjob dan pemberhentian dengan tidak hormat. (*)