Pelayananpublik.id- Salahsatu dokumen penting yang harus dimiliki warga Indonesia selain KTP adalah Kartu Keluarga (KK). Dokumen ini seringkali diperlukan untuk administrasi berbagai hal.
Namun, KK yang secara fisik berbentuk kertas pun rawan rusak, bahkan hilang. Dan untuk mengurusnya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan memakan waktu.
Kabar gembiranya, kini Kartu Keluarga (KK) dapat diakses secara online melalui handphone (HP).

KK dapat dilihat secara online menggunakan aplikasi resmi milik Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), yaitu Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Dengan aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengakses KK kapan saja tanpa perlu fotokopi, membawa dokumen fisik, atau datang ke kantor Dukcapil.
Selain itu manfaat lain dari melihat KK secara online adalah memudahkan keperluan administrasi, mengefisienkan waktu, dan meminimalisir risiko kehilangan dokumen.
Adapun syarat agar Anda bisa melihat KK secara online lewat ponsel adalah dengan membuat dan mengaktivasi akun IKD. Jika dua hal tersebut belum dilakukan, pengguna baru perlu mengurus registrasi akun IKD di kantor Dukcapil.
Proses pembuatan dan aktivasi masih dilakukan secara offline karena petugas Dukcapil perlu memverifikasi calon pengguna. Saat datang ke kantor Dukcapil, ada beberapa hal yang perlu disiapkan.
Berikut syarat membuat dan mengaktivasi akun IKD sebagai langkah awal melihat KK secara online:
– HP dan kamera depan yang memadai Nomor HP Alamat email yang aktif Internet Nomor Induk Kependudukan (NIK).
– Khusus pengguna baru, berikut cara membuat dan mengaktivasi akun IKD sebelum fitur lihat KK online terbuka.
– Kunjungi kantor Dukcapil sesuai jam operasional Temui petugas Dukcapil dan jelaskan keperluan aktivasi akun IKD Unduh aplikasi IKD melalui App Store atau Google Play
– Setelah aplikasi terpasang di HP, buka IKD Pilih opsi “Lewati” atau “Lanjut”, Gulir halaman perjanjian pengguna hingga ke bagian paling bawah Centang kotak persetujuan.
Tekan tombol “Daftar” Pilih “Pendaftaran Online” untuk pengguna baru Isi data diri sesuai identitas Tekan “Proses”
Tinjau kembali informasi pribadi yang ditampilkan Jika data sudah benar, pilih “Kirim”
Lakukan verifikasi wajah Pindai QR code yang diberikan petugas Dukcapil atau minta petugas untuk memindai QR code Tunggu hingga petugas memberikan PIN IKD Perlu dicatat, PIN IKD terdiri dari enam angka.
PIN ini perlu dijaga kerahasiaannya karena digunakan untuk mengakses dokumen penting Jika ingin mengganti PIN, buka aplikasi IKD dan masukkan PIN yang diterima dari petugas
Setelah itu, masuk ke menu “Pengaturan” Pilih “Ubah PIN” Masukkan PIN baru Akun IKD kini telah aktif.
Jika akun IKD sudah diaktivasi, ikuti cara lihat KK oniline berikut ini: Buka aplikasi IKD Masukkan PIN Pilih menu “Dokumenku” pada halaman beranda Cari bagian “Kartu Keluarga” Lalu tekan tombol “Lihat” Masukkan kembali PIN Tunggu beberapa saat hingga tampilan digital KK muncul di layar. (*)