Izinnya Dicabut OJK, Ini Daftar Bank Bangkrut per Mei 2025

Pelayananpublik.id- Sebanyak 21 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang 2024.

Kemudian pada 2025, jumlahnya bertambah satu yakni PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah atau BPRS Gebu Prima, yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Selatan.Bank itu ditutup pada Kamis (17/4).

Mengutip CNBCIndonesia, penutupan tersebut dilakukan OJK karena BPRS Gebu Prima tidak mampu melakukan penyehatan, meski sudah diberi waktu kepada pemegang saham maupun dewan komisaris dan direksi.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Lebih lanjut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga sudah memastikan simpanan nasabah dapat dibayarkan sesuai dengan ketentuan berlaku. Pihaknya juga sudah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi.

LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Gebu Prima bersumber dari dana LPS.

Begitupun, nasabah tetap dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPRS Gebu Prima, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.

Sedangkan bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPRS Gebu Prima dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Terkait itu, Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto meminta agar nasabah PT BPRS Gebu Prima tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. Juga tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menerangkan banyaknya penutupan itu tidak menunjukkan adanya goncangan terhadap sektor keuangan. Malahan itu menunjukkan bahwa sistem pengawasan telah berjalan.

“Penutupan BPR bisa menjadi indikasi baik saya kira, bagaimana bekerjanya sistem di Indonesia,” kata Dian.

Dian, yang merupakan anggota Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ex-officio, mengatakan bahwa lembaga itu dapat menyikapi jatuhnya BPR-BPR di berbagai tempat dengan cepat. Sehingga deposan masyarakat aman, dan masalah dapat diselesaikan dengan cepat.

Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan, karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” ungkap Jimmy Ardianto, dalam keterangan tertulisnya.

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPRS Gebu Prima, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154.

Berikut daftar 21 Bank BPR yang Bangkrut dan Tutup:

1. BPR Wijaya Kusuma
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
5. BPR Purworejo
6. BPR EDC Cash
7. BPR Aceh Utara
8. BPR Sembilan Mutiara
9. BPR Bali Artha Anugrah
10. BPRS Saka Dana Mulia
11. BPR Dananta
12. BPR Bank Jepara Artha
13. BPR Lubuk Raya Mandiri
14. BPR Sumber Artha Waru Agung
15. BPR Nature Primadana Capital
16. BPRS Kota Juang (Perseroda)
17. BPR Duta Niaga
18. BPR Pakan Rabaa
19. BPR Kencana
20. BPR Arfak Indonesia
21. BPRS Gebu Prima. (*)