KPK: Hadiah untuk Guru Saat Kenaikan Kelas Adalah Gratifikasi, Bukan Rezeki

Pelayananpublik.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan guru untuk tidak menganggap hadiah yang diberikan orangtua murid saat kenaikan kelas sebagai rezeki. Sebab itu adalah salahsatu bentuk gratifikasi.

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengatakan fenomena tersebut terlihat dari Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang dilakukan KPK.

“Bagaimana mensosialisasikan gratifikasi itu, itu bukan rezeki. Harus dibedakan mana rezeki, mana gratifikasi. Jadi, selalu kita gembar-gemborkan kepada mereka: disosialisasikan, dikampanyekan oleh kita dalam bentuk formal maupun non-formal,” katanya, Jumat (2/5/2025).

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Ia menjelaskan persoalan serius itu bukan hanya menjadi tanggung jawab KPK saja, melainkan seluruh pihak terkait seperti sekolah dan orang tua murid.

“Ini sekali lagi bukan hanya tugas KPK. Tugas kita semua, media juga termasuk di dalamnya. Orang tua, guru, dan lain-lain, karena pendidikan yang pertama adalah di keluarga. Makanya tadi ada pendidikan keluarga, kita juga masuk ke sana,” ucap Wawan.

Dalam survei yang dilakukan KPK rentang waktu 22 Agustus 2024-30 September 2024, ditemukan sebanyak 30 persen guru-dosen dan 18 persen kepala sekolah-rektor masih menganggap pemberian hadiah dari siswa atau wali murid adalah sesuatu hal yang wajar diterima.

Survei itu melibatkan 449.865 responden yang termasuk peserta didik (murid-mahasiwa), tenaga pendidik (guru-dosen), orang tua-wali, serta pimpinan satuan pendidikan.

Pada 65 persen sekolah juga ditemukan orang tua terbiasa memberikan bingkisan atau hadiah kepada guru pada saat hari raya atau kenaikan kelas. (*)