Dugaan Pemotongan Gaji Biller oleh PT IMS, PLN: Karyawan Berhak Lapor ke Disnaker

Pelayananpublik.id- Dugaan pemotongan gaji para biller dan koordinator biller PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Binjai masih menjadi bola liar. Pasalnya, Direktur Utama (Dirut) PT Indah Mandiri Sari (IMS) selaku vendor, merasa tidak ada masalah dengan para karyawannya.

Dirut PT IMS, Diana ketika dikonfirmasi dugaan pemotongan gaji mengatakan tidak ada masalah dengan para karyawan. Ia juga merasa seolah keberatan orang lain ingin ikut campur dalam masalah internal perusahaan.

Begitupun dengan PLN yang hanya sebatas memediasi tanpa melakukan tidak tegas terhadap kesalahan vendor dalam memperkerjakan para karyawannya.

Selebihnya, karyawan yang tidak terima gajinya dipotong dipersilakan melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Hal itu dikatakan Arwadi Pakpahan
selaku Asisten Manajer KU PLN UP3 Binjai, Selasa (29/4/2025).

“Menanggapi adanya keluhan pemotongan gaji terhadap petugas biller yang merupakan pegawai dari PT IMS, kami sampaikan bahwa hubungan kerja antara PT IMS dan para pekerjanya berada dalam lingkup kontrak kerja internal perusahaan tersebut,” kata pria yang akrab disapa Wadi itu lewat pesan teks.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran atas ketentuan kontrak kerja, lanjut Wadi, para pekerja memiliki hak untuk melaporkan hal tersebut kepada dinas yang berwenang di bidang ketenagakerjaan.

Meski demikian, PT PLN (Persero) UP3 Binjai turut berperan aktif dalam upaya penyelesaian isu ini dengan telah menjadwalkan pemanggilan pihak Mitra untuk mengklarifikasi permasalahan yang terjadi.

“PLN terus mendorong PT IMS untuk segera menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas, mengingat pentingnya menjaga integritas dan kenyamanan seluruh pihak dalam pelayanan publik,” tutupnya.

Sebelumnya, Vendor Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Sumut yakni PT IMS diduga potong gaji karyawannya.

Dugaan pemotongan gaji tersebut terjadi pada Februari 2025 terhadap semua koordinator biller se-Unit pelaksanaan pelayanan pelanggan (UP3) Binjai oleh managemen PT IMS yg membawahi pekerjaan pembacaan KWH meter dan penagihan rekening listrik.

Menurut salah seorang staf yang meminta namanya dirahasiakan, pemotongan gaji koordinator tersebut sekitar Rp600.000 – Rp700.000 dengan alasan pembacaan LPB tidak tercapai.

“Sementara saat ditanya tentang pemotongan tersebut ke keuangan PT IMS, ibu Ester Perangin-angin di grup whatsapp beliau hanya mengirim form berupa tabel kosong rekapan pekerjaan dan beliau menyuruh petugas menginput masing-masing hasil pekerjaan mereka,” jelas sumber tersebut kepada Pelayananpublik.id, Rabu (16/4/2025).

Ia melanjutkan pada Maret 2025 semua petugas biller dan sebagian besar koordinator biller di potong lagi gajinya dengan alasan data pembacaan KWH LPB ganda. Sementara pembacaan data ganda tersebut adalah atas instruksi Team Leader TEL UP3 Binjai ke Manager Biller UP3 Binjai Satria Ginting via telfon.

Namun, kata dia, ketika instruksi tersebut di jalankan petugas & koordinator biller serta terjadi ketidaksesuaian data pekerjaan ke PT IMS kembali lagi yg disalahkan adalah petugas dan koordinator yang menyebabkan gaji di potong dan dikirim terlambat/tidak sesuai dengan jadwal gajian.

“Akibat pemotongan yg kedua ini mulailah banyak petugas yg protes ke manajemen PLN. Hingga managemen PLN menghubungi pihak PT IMS untuk rapat ke PLN UP3 Binjai terkait keterlambatan gaji serta pemotongan gaji karyawan tersebut,” katanya.

Kemudian, dia menyebutkan pada tanggal 13 Maret 2025 dilakukan rapat oleh Manager PLN, Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) se-UP3 Binjai, perwakilan koordinator biller serta perwakilan dari PT IMS ibu Masdiana Sembiring selaku Dirut PT IMS.

Lewat pertemuan itu diperoleh kesepakatan bahwa pengembalian pemotongan gaji karyawan bulan Februari dan Maret akan dikembalikan pada tanggal 25 Maret 2025.

Selain itu disepakati pula tanggal gajian karyawan diwajibkan tanggal 1 dan paling lama tanggal 5 setiap bulan. Namun tetap terjadi keterlambatan bayar.

Pengembalian Gaji Terpotong Tidak Jelas

Pada 17 April 2025, akhirnya PT IMS melakukan pengembalian gaji yang sebelumnya dipotong kepada karyawan. Namun nilai yang dikembalikan diduga tidak sesuai dengan yang tertera di kontrak kerja.

“Seharusnya untuk mendapat informasi yg berimbang antara petugas, management PLN serta PT IMS layaknya mereka memberikan rincian gaji real setiap petugas (slip gaji) jadi setiap petugas dapat menilai hak-hak mereka terpenuhi,” ujar karyawan yang minta namanya dirahasiakan.

Namun, kata dia, selama ini petugas tidak pernah menerima slip gaji mereka, hal ini dapat membuat spekulasi liar bisa jd selama ini mungkin hak-hak yg petugas terima belum sesuai.

Padahal pada notulen rapat sebelumnya ada imbauan dari management PLN agar PT IMS memberikan slip gaji setiap petugas. Namun ibu Ester Perangin-angin selaku keuangan PT IMS hanya mengirim from kosong untuk di isi sendiri dan dihitung sendiri oleh petugas. (*)