Nekad Bikin Perpisahan di Luar Sekolah, Siap-siap Kepsek Dipanggil Disdik Sumut

Pelayananpublik.id- Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Disdik Sumut) melarang sekolah mengadakan acara perpisahan di luar sekolah. Larangan ini tertuang pada Surat Edaran Nomor 400.3/2333 tahun 2025 tentang imbauan tidak menyelenggarakan study tour pada akhir tahun pelajaran.

SE itu menegaskan pihak Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/K) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri untuk tidak menyelenggarakan perpisahan di luar sekolah.

Seluruh sekolah SMA/K dan SlB Negeri di Sumut juga diimbau tidak memungut biaya apapun untuk menyelenggarakan acara perpisahan. Sebaliknya sekolah diimbau mengadakan acara dengan sederhana dan tidak ada pungutan biaya apapun dari sekolah.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Mengacu pada komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan berfokus pada penguatan karakter serta kesejahteraan peserta didik, maka untuk menjaga keselamatan peserta didik dan mencegah potensi risiko perjalanan jarak jauh, serta memastikan prioritas penggunaan dana pendidikan bagi kebutuhan yang lebih esensial, seluruh satuan pendidikan SMA/SMK/SLB di Sumatera Utara diimbau untuk tidak menyelenggarakan kegiatan studi tour atau wisata akhir tahun pelajaran 2024/2025, baik di dalam maupun luar daerah,” dalam keterangan SE yang di dapatkan  Tribun Medan, dari Disdik Medan, Senin (28/4/2025).

Untuk itu,  dalam edaran itu Disdik pun memberikan sejumlah solusi untuk merayakan kelulusan dengan cara sederhana.

“Satu,  Mengadakan kegiatan perpisahan atau pelepasan peserta didik dengan konsen sederhana, bermakna, dan penuh nilai kebersamaan di lingkungan sekolah,” jelasnya.

Kedua, Menyelenggarakan kegiatan yang mendukung penguatan karakter, kreativitas, dan bakat peserta didik seperti pentas seni, pameran karya, atau bakti sosial.

“Ketiga mengedepankan kegiatan yang memberi ruang refleksi atas proses belajar, sekaligus mempersiapkan peserta didik melangkah ke jenjang berikutnya dengan penuh semangat,” ucapnya.

Dalam surat itu, Disdik juga meminta Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumut untuk melakukan sosialisasi ke seluruh sekolah.

“Mengingat pentingnya hal dimaksud, agar Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara melakukan sosialisasi kepada Kepala Satuan Pendidikan di wilayah binaan masing-masing sekaligus melakukan pemantauan dengan baik dan melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara,” tulisan dalam SE itu.

Kepala Bidang SMA Disdik Sumut, Basir Hasibuan mengatakan, surat edaran ini telah dibagikan ke seluruh SMA/K  dan SLB Negeri se Sumut.

Diakuinya, sudah ada ditemukan sejumlah sekolah yang telanjur mengutip. Sebab kutipan itu dilakukan sebelum SE dibagikan.

“SE larangan study tour ke luar sekolah ini sudah kita bagikan. Tapi memang ada yang sudah telanjur mengutip. Dan itu sudah kita minta untuk dikembalikan,” jelasnya dikutip dari Tribun Medan, Senin (28/4/2025).

Ditegaskannya, jika tetap ada sekolah yang nekat untuk melakukan study tour perpisahan ke luar sekolah, maka  pihak kepala sekolah akan dipanggil.

“Kecuali kasusnya siswa berinisiatif patungan untuk mengeluarkan uang itu tidak masalah ya. Yang bermasalah apabila sekolah ada yang melakukan pemaksaan melakukan kutipan dengan membagikan surat edaran ke wali murid, itu dilarang,” jelasnya. (*)