Pelayananpublik.id- Vendor Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Sumut yakni PT IMS diduga potong gaji karyawannya.
Dugaan pemotongan gaji tersebut terjadi pada Februari 2025 terhadap semua koordinator biller se-Unit pelaksanaan pelayanan pelanggan (UP3) Binjai oleh managemen PT IMS yg membawahi pekerjaan pembacaan KWH meter dan penagihan rekening listrik.
Menurut salah seorang staf yang meminta namanya dirahasiakan, pemotongan gaji koordinator tersebut sekitar Rp600.000 – Rp700.000 dengan alasan pembacaan LPB tidak tercapai.

“Sementara saat ditanya tentang pemotongan tersebut ke keuangan PT IMS, ibu Ester Perangin-angin di grup whatsapp beliau hanya mengirim form berupa tabel kosong rekepan pekerjaan dan beliau menyuruh petugas menginput masing-masing hasil pekerjaan mereka,” jelas sumber tersebut kepada Pelayananpublik.id, Rabu (16/4/2025).
Ia melanjutkan pada Maret 2025 semua petugas biller dan sebagaian besar koordinator biller di potong lagi gajinya dengan alasan data pembacaan KWH LPB ganda. Sementara pembacaan data ganda tersebut adalah atas instruksi Team Leader TEL UP3 Binjai ke Manager Biller UP3 Binjai Satria Ginting via telfon.
Namun, kata dia, ketika instruksi tersebut di jalankan petugas & koordinator biller serta terjadi ketidaksesuaian data pekerjaan ke PT IMS kembali lagi yg disalahkan adalah petugas dan koordinator yang menyebabkan gaji di potong dan dikirim terlambat/tidak sesuai dengan jadwal gajian.
“Akibat pemotongan yg kedua ini mulailah banyak petugas yg protes ke manajemen PLN. Hingga managemen PLN menghubungi pihak PT IMS untuk rapat ke PLN UP3 Binjai terkait keterlambatan gaji serta pemotongan gaji karyawan tersebut,” katanya.
Kemudian, dia menyebutkan pada tanggal 13 Maret 2025 dilakukan rapat oleh Manager PLN, Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) se-UP3 Binjai, perwakilan koordinator biller serta perwakilan dari PT IMS ibu Masdiana Sembiring selaku Dirut PT IMS.
Lewat pertemuan itu diperoleh kesepakatan bahwa pengembalian pemotongan gaji karyawan bulan Februari dan Maret akan dikembalikan pada tanggal 25 Maret 2025.
Selain itu disepakati pula tanggal gajian karyawan diwajibkan tanggal 1 dan paling lama tanggal 5 setiap bulan.
Namun kesepakatan tersebut diduga dilanggar oleh PT IMS sebab sampai berita ini diturunkan, para karyawan masih belum menerima pengembalian gaji yang dipotong tersebut serta terlambat lagi di bayarkan.
Bahkan, kata dia, untuk gaji berjalan bulan Maret juga belum diterima oleh biller dan koordinator biller hinggal tanggal 5 Maret.
“Malah semua koordinator biller tanpa terkecuali disuruh datang ke kantor PT IMS pada Sabtu, 5 Maret 2025 untuk membahas hasil evaluasi management PT IMS dan Surat PT PLN UP3 Binjai,” jelasnya.
Padahal kesepakatan Dirut PT IMS dan Management PLN UP3 Binjai terkait gaji petugas belum terrealisasi tetapi mereka PT IMS membuat evaluasi sendiri terkait sirat PLN UP3 Binjai.
“Seharusnya jika ada evaluasi demikian, PT IMS harus mengutarakan ke Managemen PLN UP3 Binjai bukan ke petugas(koordinator biller). Hal ini seolah menjadi interverensi PT IMS ke petugas/koordinator biller untuk sesuatu hal,” katanya.
Ia juga meminta Dinas Ketenagakerjaan untuk mengaudit sistem penggajian dan pengelolaan hak-hak pekerja PT IMS di lingkungan kerja PLN UP3 Binjai, Audit Managemen PLN terhadap penggajian dan hak-hak biller di PLN UP3 Binjai serta pencairan DPLK petugas di kontrak sebelumnya.
Sementara itu, Asisten Manajer Niaga PLN UP3 Binjai, Harianto Siburian ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya potongan gaji tersebut dan membenarkan adanya kesepakatan pengembalian gaji yang telah dipotong.
“Wajib dikembalikan. Hari Senin kemarin Direktur IMS sudah saya panggil, mereka janji Minggu ini dibayarkan kekurangan gajinya,” jawabnya.