Pelayananpublik.id- Aksi bejat pemerkosaan diduga dilakukan seorang residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Dokter yang berinisial PAP tersebut sudah mendapat sanksi dan juga ditahan pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan peristiwa pidana itu terjadi pada 18 Maret sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat itu, korban berinisial FA tengah menjaga ayahnya yang menjadi pasien, kemudian diminta oleh tersangka PAP untuk pengecekan atau transfusi darah.
Sang dokter kemudian membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7.
“[Tersangka] meminta korban untuk tidak ditemani oleh adiknya,” ungkap Hendra di Polda Jabar, Rabu (9/4).
Setelah berada di lantai 7, korban diminta untuk berganti pakaian menggunakan baju operasi. Selanjutnya tersangka membius korban dengan cara penyuntikan hingga korban tak sadarkan diri.
Pada pukul 04.00 WIB, korban tersadar dan kembali ke IGD. Namun, saat korban hendak buang air kecil, ia merasakan sakit pada alat vitalnya.
Korban pun menceritakan tindakan yang dilakukan tersangka sebelum ia tak sadarkan diri kepada ibunya. Keluarga korban merasa ada kejanggalan dari rasa sakit yang dirasakan FA. Mereka akhirnya melaporkan itu kepada pihak kepolisian.
Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada 23 Maret 2025 berhasil menangkap tersangka PAP.
Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan pihaknya memerlukan pemeriksaan lebih lanjut dengan menggunakan uji DNA.
“Akan dilakukan uji di DNA, kan kita harus uji. Dari yang ada di kemaluan korban, kemudian keseluruhan uji DNA korban, dan juga yang ada di kontrasepsi itu sesuai DNA sperma,” katanya.
Pelaku berupaya bunuh diri
Beberapa hari sebelum ditangkap, tersangka disebut sempat berupaya untuk mengakhiri hidupnya.
“Jadi, pelaku setelah ketahuan itu sempat berusaha bunuh diri juga. Memotong urat-urat nadi sehingga dia sempat dirawat, setelah dirawat baru ditangkap,” tutur Surawan. (*)