Pelayananpublik.id- Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Karawang, Jawa Barat, Susanti (29) saat ini terancam hukuman mati di Arab Saud.
Adapun penyebab hukuman mati itu adalah karena Susanti dituduh melakukan pembunuhan.
Keluarga Susanti di Indonesia meyakini Susanti tidak bersalah dan meminta bantuan pemerintah untuk memulangkan PMI tersebut.
Ayah Susanti, Mahfud, mengatakan pihak keluarga tidak percaya Susanti membunuh orang di negara tempat kerjanya. Dia pun berharap pemerintah dapat bertindak atas kasus ini.
“Kami sangat berharap pemerintah membantu menyelamatkan anak kami,” kata Mahfud di Karawang, Selasa (18/3/2025).
Susanti disebut mulai bekerja di Arab Saudi pada 2012 saat berusia 16 tahun. Namun, tidak berselang lama, keluarga mendapat kabar Susanti tersangkut kasus pembunuhan.
Pekerja migran asal Desa Cikarang, Kecamatan Cilamaya Wetan tersebut dituduh membunuh anak majikannya sendiri.
Mahfud mengaku sempat lama tidak mendengar kabar Susanti. Namun, pihak keluarga kemudian mendapat informasi Susanti diputus bersalah dan divonis mati.
Keluarga Susanti berharap pemerintah dapat menyelamatkan anaknya dari hukuman mati. Dia mengeklaim ada peluang anaknya bebas jika membayar denda Rp120 miliar kepada keluarga majikan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang Rosmalia Dewi menyebut keputusan mengenai Susanti hanya bias diambil pemerintah pusat. Pasalnya, kasus ini menyangkut hubungan antarnegara.
“Kami juga terus berkoordinasi ke pemerintah pusat dalam penyelesaian kasus yang menimpa Susanti di Arab Saudi,” kata Rosmalia, dikutip Antara. (*)