Pelayananpublik.id- Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih dipenuhi berbagai polemik. Di saat para pegawai ingin segera dilantik, pemerintah justru menunda pengangkatan hingga Maret 2026 mendatang.
Sehingga para calon aparatur sipil negara (CASN) yang lolos seleksi dalam rekrutmen 2024 harus lebih bersabar menunggu pelantikan tahun depan.
Berdasarkan hasil kesepakatan antara Menteri PAN-RB Rini Widyantini dengan Komisi II DPR RI, jadwal pengangkatan PPPK yang semula direncanakan tahun ini akan ditunda hingga Maret 2026.
Keputusan ini diambil setelah pembahasan mendalam dalam rapat di Jakarta pada Rabu (5/3/2025).
“Memastikan bagi pelamar yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi CASN tetap diangkat sebagai pegawai ASN,” ujar Rini dilansir dari Kompas.com.
Ia menjelaskan penundaan ini bukan karena alasan efisiensi anggaran. Namun, terkait dengan beberapa faktor terutama dengan proses dan hasil pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.
Menurutnya, adapun salahsatu faktor utama perubahan jadwal ini adalah adanya permintaan penundaan seleksi CASN dari sejumlah pemerintah daerah dan instansi.
Usulan ini disampaikan untuk menata dan menempatkan ASN sesuai kebutuhan program prioritas pembangunan di berbagai wilayah.
Kemenpan-RB juga mengungkapkan bahwa perubahan jadwal ini juga dilakukan demi menjawab berbagai tantangan dalam pengadaan CASN 2024.
Salah satunya adalah penataan ASN secara nasional yang belum terselesaikan sepenuhnya.
“Kami laporkan rencana tindak lanjut bahwa dengan mempertimbangkan kebutuhan penataan dan penempatan ASN untuk mendukung program prioritas pembangunan,” kata Rini.
Masalah lain adalah, Kemenpan-RB juga menemukan adanya instansi yang mengajukan formasi tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan jabatan pelamar yang terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Masalah lain yang menjadi perhatian adalah pelamar yang mendaftar di unit kerja yang tidak sesuai dengan data pribadi mereka. Ketidaktepatan ini menyulitkan proses seleksi dan penempatan yang efektif.
“Usulan formasi yang disampaikan pemerintah itu tidak optimal, jadi tidak sesuai dengan data kami,” ungkapnya. (*)