Pelayananpublik.id- Penetapan status tersangka terhadap Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menimbulkan reaksi keras dari partai tersebut.
Hasto pun melayangkan gugatan Praperadilan terhadal KPK.
Namun Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan tidak dapat menerima praperadilan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan tersebut.
“Mengadili: Mengabulkan eksepsi dari termohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar hakim membacakan amar putusan di ruang sidang Prof. H. Oemar Seno Adji di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2) petang.
Sebelumnya, Biro Hukum KPK membawa 153 bukti ke dalam sidang Praperadilan Hasto. Sebelas di antaranya merupakan bukti elektronik termasuk handphone yang disita dari pihak-pihak diduga terkait perkara.
Empat orang ahli juga dihadirkan Biro Hukum KPK guna meyakinkan hakim bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto dan tindakan projustitia lainnya sah menurut hukum.
Diketahui Hasto mendaftarkan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 10 Januari 2025 dan teregister dengan nomor perkara: 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Menurut dia, penyidik KPK sewenang-wenang dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Berdasarkan fakta sidang Praperadilan kemarin, tim hukum menyebut penyidik KPK menjerat Hasto hanya berbekal bukti lama yang seyogianya sudah diuji di pengadilan dan inkrah.
Padahal, di persidangan terdakwa lainnya, kata tim hukum, tidak ada satu pun bukti yang menyebut Hasto menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan PAW Harun Masiku.
Sebelumnya, Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada Wahyu.
Namun keduanya masih belum ditahan oleh KPK.
Selain Harun Masiku, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Selain suap, Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.
Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri. (*)