PPATK Temukan 6 Kades di Sumut Selewengkan Dana Desa untuk Main Judi Online

Pelayananpublik.id- Penyelewengan dana desa masih terus terjadi. Parahnya dana desa bahkan digunakan untuk judi online.

Hal itu merupakan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di salahsatu desa di Sumatera Utara (Sumut).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandan mengatakan setidaknya enam kepala desa yang menggunakan dana tersebut utk bermain judi online.

“Disetorkan guna bermain judi online antara Rp50 juta hingga Rp260 juta,” ujarnya Minggu (22/1/2025).

Bahkan, Ivan menyebut di antara enam kepala desa itu ada yang berkedudukan sebagai Ketua Asosiasi APDES Kabupaten.

Ivan menjelaskan jumlah transfer ke 303 Rekening Kas Desa (RKD) Periode Januari hingga Juni 2024 dari pemerintah pusat mendapat alokasi sebesar lebih dari Rp115 Miliar.

Ia membeberkan penyelewengan dana desa diduga mencapai Rp40 miliar.

“Ada sebanyak lebih dari Rp50 miliar di transfer ke rekening Kepala Desa atau pihak lain sebesar lebih dari Rp40 miliar yang diduga untuk diselewengkan,” ucapnya.

Ia menyatakan ke depannya PPATK juga akan menelusuri dugaan dana desa yang digunakan untuk judi online di provinsi lainnya.

“Iya temuan sudah banyak,” ujarnya. (*)