Kasus Suap PPPK, Kepsek, Kadisdik, Hingga Kepala BPD Ditahan

Pelayananpublik.id- Kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023 memasuki babak baru.

Teranyar, ada 5 orang pejabat terkait yang ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akibat kasus tersebut.

Adapun lima tersangka kasus suap seleksi PPPK 2023 yang ditahan, adalah sebagai berikut.

1. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Saiful Abdi alias SA

2. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Langkat Eka Depari alias ED.

3. Kasi Kesiswaan Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Alek Sander alias AS

4. Awaluddin alias A, kepala sekolah

5. Rohayu Ningsih alias RN, kepala sekolah.

“Kelima tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini sampai dengan tanggal 1 Februari 2025,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting, di Medan, Senin (13/1).

Ia menjelaskan, untuk tersangka RN ditahan di Rutan Wanita Kelas I Medan.

“Adapun empat tersangka lainnya ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan,” tambahnya.

Penahanan ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejati Sumut menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap II dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.

“Kelima tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi atas perbuatan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji seleksi pengadaan PPPK jabatan fungsional guru di Pemkab Langkat tahun anggaran 2023,” katanya.

Setelah menerima pelimpahan tahap II, tim JPU Pidsus Kejati Sumut segera menyiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

“Para tersangka dijerat Pasal 12Hhuruf e jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Adre.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan penyerahan kelima tersangka dugaan korupsi seleksi PPPK Langkat tahun anggaran 2023 ke JPU Kejati Sumut.

“Betul. Hari ini penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut menyerahkan lima tersangka PPPK Langkat ke JPU setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap,” ujarnya. (*)