Istri Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Menangis Melihat Saldo ATM Kosong

Pelayananpublik.id- Proses peradilan hakim yang membebaskan terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur masih terus berlanjut.

Selasa (7/1/2025) istri dari salahsatu hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur dihadirkan.

Istri hakim Mangapul yang bernama Marta Panggabean itu hadir Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebagai saksi.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Dalam kesaksiannya, Marta mengaku saat ini kesulitan keuangan akibat perbuatan suaminya tersebut. Ia bahkan merasa sedih karena setiap mengecek saldo ATM, hasilnya nol.

Ia menjelaskan bahwa suaminya menerima gaji Rp 28 juta per bulan dari Mahkamah Agung (MA) sebelum akhirnya disetop karena menjadi tersangka suap.

“Sekarang masih dapat gaji (dari MA) enggak, saudara saksi?” tanya pengacara, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025).

“Tidak ada lagi. Sejak Desember tidak pernah lagi dapat gaji sampai sekarang,” jawab Marta.

Marta mengaku sedih lantaran saat ini ketiga anaknya masih menempuh studi di perguruan tinggi.

Terlebih lagi, anaknya yang bungsu kuliah di kampus swasta.

Marta menceritakan bagaimana ia memeriksa saldo ATM, tetapi berujung sia-sia.

“Saya dua kali datang ke ATM, selalu saldo Anda nol, saldo Anda nol, sedih sekali itu saya, Pak,” ujar Marta sembari menangis.

“Saya sampai marah sama Bapak, gara-gara kau jadi begini, gitu saya bilang. Tapi dalam hati kecil saya kasihan, kok bisa begini, kami alami kenapa begini, Tuhan. Saya pikir begitu juga, Pak,” kata Marta.

Pengacara kemudian menanyakan bagaimana Marta mencukupi kebutuhan sehari-hari keluarganya.

Menurut Marta, kebutuhan ekonominya saat ini ditopang oleh kakak kandung dan kakak ipar. Ia juga mengaku menjual beberapa perhiasannya.

“Namanya ibu-ibu, ada kecil-kecil kita punya perhiasan itu kita geser supaya bisa bertahan, karena sekarang untuk membayar uang kuliah juga anak-anak, Pak,” tutur Marta.

Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa. Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Jaksa menyebutkan bahwa uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan telah diberikan selama persidangan di PN Surabaya. Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.

Meski para terdakwa didakwa bersamaan, berkas perkara mereka dipisah (split). Heru, yang mengajukan eksepsi atau nota keberatan, disidangkan secara terpisah. (*)