Pelayananpublik.id- Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDIP terjerat kasus hukum. Legislator yang bernama OK Faizal itu divonis 1 tahun penjara atas kasus korupsi seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 di Kabupaten Batu Bara.
Terkait itu, Fraksi PDIP belum menentukan hal terkait PAW.
Wakil Ketua DPD PDIP Sumut Bidang Kaderisasi dan Idiologi Samulya Surya Indra mengatakan jika terkait sanksi merupakan keputusan Mahkamah Etik DPP PDIP.
“Ya artinya ini kan semua kan ada PAW dan semua tergantung kepada Mahkamah Etik di partai kan di pusat,” kata Samulya Surya Indra di Medan, Sabtu (28/12/2024).
Oleh karena itu pihaknya bakal konsultasi ke Mahkamah Etik soal itu. Sebab, pemberian sanksi merupakan keputusan DPP PDIP.
“Ya pasti ke situ (konsultasi ke Mahkamah Etik) tetap kan keputusannya DPP secara aturan,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Faizal yang merupakan anggota DPRD Sumut terpilih dari PDIP sekaligus adik mantan Bupati Batu Bara Zahir menjalani sidang vonis sebagai tersangka dalam kasus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 di Kabupaten Batu Bara.
Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Faizal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara 2023. Selain vonis 1 tahun, Faizal juga dihukum pidana denda sebesar Rp 100 juta. (*)