Pelayananpublik.id- Pemerintah telah menetapkan waktu cuti bersama dalam rangka Natal 2024 yakni pada 26 Desember 2024.
Pemerintah juga menolak usulan penambahan cuti bersama pada 27 Desember 2024.
Pemerintah RI menegaskan tidak ada penambahan cuti bersama pada 27 Desember 2024 meskipun tanggal tersebut berada di antara libur Hari Raya Natal dan akhir pekan.
Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Warsito, dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (17/12/2024), seperti dilansir Antara.
“Sudah diambil cuti bersama secara nasional sebanyak 10 hari, jadi tinggal dua hari yang bisa diajukan secara bebas waktunya, sehingga tidak memungkinkan penambahan cuti bersama,” kata Warsito.
Keputusan ini merespons berbagai usulan dari masyarakat, termasuk permintaan cuti bersama pada Jumat, 27 Desember.
Namun, Warsito menegaskan, kuota cuti bersama tahun ini telah dipenuhi sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2024.
Hak cuti tahunan karyawan swasta berjumlah 12 hari. Dengan adanya 10 hari cuti bersama yang sudah ditetapkan pemerintah, kata Warsito, tersisa dua hari cuti tahunan yang bisa digunakan secara fleksibel.
Pemerintah sebelumnya menetapkan 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama, satu hari setelah Natal pada 25 Desember.
Kebijakan ini dimaksudkan memberi kesempatan lebih bagi umat Kristen untuk merayakan Natal bersama keluarga dan mengantisipasi lonjakan arus mudik atau balik. Ia berharap pelayanan pemerintah selama libur Natal dan tahun baru berjalan lancar di bawah slogan “Libur Seru Nataru”.
Warsito optimistis semangat dan produktivitas kerja masyarakat meningkat setelah menikmati liburan bersama keluarga.
“Mudah-mudahan semua pelayanan yang kita berikan bisa membawa kebaikan bagi masyarakat, dan pulang liburan produktivitas kerja meningkat,” ucap Warsito. (*)