Pelayananpublik.id- Judi online alias judol saat ini masih merajalela. Bahkan iklan-iklan mengenai judol masih muncul dimana-mana.
Padahal pemerintah sudah mengedukasi bahwa tidak ada keuntungan dari bermain judi online yang ada hanya kerugian.
Sebab para bandar judi juga sudah bermain curang sehingga pemenang pun tidak akan bisa menarik uang mereka.
Kasubdit Jatanras AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan para pelaku melakukan tipu-tipu dalam kasus tersebut. Di mana website judi tersebut memungkinkan para pemain untuk membayar deposit tapi tidak bisa menarik uang hasil permainan atau withdraw.
“Webnya hanya bisa deposit, tapi tidak bisa withdraw,” ujarnya, Selasa (10/12/2024).
Sebelumnya Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online dengan meringkus lima orang tersangka.
Dirangkum detikcom, Selasa (10/12/2024), kasus bermula dari patroli siber kepolisian yang mendapati situs bernama Akurasi4D. Situs tersebut menawarkan berbagai permainan seperti slot game, kasino, hingga togel secara ilegal.
Para pelaku judol tersebut, ditangkap di dua wilayah berbeda di Wanadadi dan Banjarnegara, Jawa Tengah. Ade Ary merinci para pelaku berinisial RP dan R yang berperan sebagai pengurus script, domain, dan API (Application Programming Interface) web.
Tersangka RPN melakukan promosi web judi di Facebook, tersangka RY berperan mengurus live chat dan admin web judol, dan A melakukan promosi web judi di Facebook.
Pihak kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 15 ponsel, 4 kartu ATM, 1 unit PC, dan CPU. Selain itu, polisi menemukan uang tunai Rp 3 juta, saldo rekening senilai Rp 500 juta, dua buku tabungan, dan satu unit mobil.
“Penyidik terus mendalami jaringan ini dan menargetkan pelaku lainnya dan Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda dengan aktivitas judi online yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan secara sosial dan ekonomi,” jelasnya. (*)