Kasus Kerangkeng Manusia, Vonis Bebas Eks Bupati Langkat Dibatalkan

Pelayananpublik.id- Vonis bebas eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin di kasus kerangkeng manusia dibatalkan.

Hal itu sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) dengan mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dengan menjatuhkan pidana empat tahun penjara untuk pria yang akrab disapa Cana tersebut.

“Mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum, batal JF (judex facti),” demikian dilansir laman Kepaniteraan MA, Selasa (26/11).

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Perkara nomor: 7283 K/Pid.Sus/2024 diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim kasasi Prim Haryadi dengan anggota Yanto dan Jupriyadi. Panitera Pengganti Adiaty Rovita. Putusan dibacakan pada Jumat, 15 November 2024.

“Mengadili sendiri, – Terbukti Dakwaan Keempat, Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang – Pidana penjara 4 tahun, denda 200 juta subsidair kurungan 2 bulan,” demikian bunyi amar putusan perkara tersebut.

MA membutuhkan waktu selama 26 hari untuk memutus perkara kerangkeng manusia itu. Belum ada salinan putusan lengkap yang diunggah oleh MA di laman Kepaniteraan.

Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis bebas terhadap Terbit Rencana dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) para penghuni kerangkeng manusia.

Atas putusan tersebut, jaksa kemudian mengajukan upaya hukum kasasi.

Sebab, dalam tuntutannya, jaksa meminta agar hakim menghukum Terbit Rencana dengan pidana selama 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut agar Terbit Rencana membayar restitusi sejumlah Rp2,3 miliar kepada para korban atau ahli waris.

Apabila ia tidak mampu membayar restitusi tersebut paling lama 14 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta kekayaannya dapat disita dan dilelang jaksa untuk pembayaran restitusi tersebut.

Dalam hal ia tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun. (*)