Sering jadi Penyebab Kegagalan, Persyaratan TOEFL untuk CPNS Digugat ke MK

Pelayananpublik.id- Nilai Test of English as a Foreign Language (TOEFL) sebagai bagian dari syarat kelulusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) kini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini dilayangkan oleh seorang pengacara bernama Hanter Oriko Siregar dengan registrasi nomor perkara 159/PUU-XXII/2024.

Adapun gugatan tersebut berfokus pada Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam alasannya, pemohon menyebut dirinya gagal mendaftar CPNS pada Kejaksaan Negeri RI karena harus membuktikan adanya syarat TOEFL.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Hal itu telah merugikan hak konstitusional pemohon yang dijamin dan dilindungi oleh UUD Tahun 2045,” tulis permohonan yang dikutip dari website MK, Rabu (13/11/2024)

Pemohon juga gagal mendaftar di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena syarat tersebut.

Padahal, menurut pemohon, UUD 1945 telah mengatur bahasa Indonesia sebagai jati diri bangsa dan sumber hukum yang berlaku. Selain itu, pemohon menyebut syarat TOEFL untuk kelulusan hanya kepentingan bisnis dan merusak sistem pendidikan.

Karenanya, menurut pemohon, banyak mahasiswa yang pada akhirnya lebih memilih dengan cara memalsukan sertifikat TOEFL tersebut hanya semata-mata untuk dapat memenuhi persyaratan kelulusan.

Dia juga mengatakan banyak negara yang tidak mensyaratkan TOEFL untuk penerimaan pekerja maupun beasiswa. Seperti misalnya Rusia, Turki, Rumania, Jepang, Korea, dan China. Hal ini berbeda dengan Indonesia yang memberikan syarat TOEFL pada penerima beasiswa LPDP. (*)