Nasib Guru Supriyani, Tiba-tiba Didamaikan, Lalu Disomasi Pemda

Pelayananpublik.id- Kasus viral guru Supriyani di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) semakin pelik. Pasalnya kini guru honorer tersebut kembali terancam dipolisikan usai disomasi oleh Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga.

Padahal sebelumnya, Surunuddin menginisiasi kesepakatan damai antara Supriyani dan pihak orangtua murid, Aipda WH.

Namun kesepakatan damai itu dicabut oleh Supriyani sebab ia merasa dalam pertemuan itu dia tertekan dan terintimidasi.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Atas pencabutan kesepakatan damai itu, Bupati Konawe Selatan lantas melayangkan surat somasi kepada Supriyani.

Dilansir dari Tribunnews, sang bupati melalui Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel, melayangkan somasi terhadap Supriyani karena menganggap, aksi pencabutan kesepakatan damai yang dilakukan telah mencemarkan nama baik Surunuddin.

“Dalam hal ini, perbuatan Saudari (Supriyani) telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan,” bunyi surat somasi tersebut, dilansir TribunnewsSultra.com.

Surunuddin pun mengajukan tiga tuntutan kepada Supriyani.

Tuntutan pertama adalah, Supriyani didesak membuat pernyataan klarifikasi terkait langkahnya mencabut kesepakatan damai dengan Aipda WH.

Kedua, ia juga diminta menyampaikan permintaan maaf.

Tuntutan yang ketiga, Surunuddin menginginkan Supriyani mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai.

Supriyani diberi waktu 1×24 jam untuk memenuhi tuntutan tersebut.

Jika tidak, maka Surunuddin akan menempuh jalur hukum untuk memproses Supriyani atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

“Kami meminta Saudari untuk segera melakukan klarifikasi, permohonan maaf, serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1×24 jam,” bunyi surat somasi.

“Jika sampai batas waktu yang kami berikan Saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum,” imbuh surat tersebut.

Somasi itu pun dinilai sebagai sebuah kemunduran dalam pemerintahan.

Ketua PGRI Sulawesi Tenggara Abdul Halim Momo menilai somasi itu tak seharusnya dilakukan. Dia berkata akan lebih baik bila Surunuddin memaafkan Supriyani.

“Mestinya kita saling memaafkan, ini juga akan menjadi preseden buruk buat pemerintah daerah kemudian mensomasi rakyatnya,” ujarnya.

Sebelumnya, guru honor Supriyani mengaku dirinya tidak tahu-menahu mengenai pertemuan mediasi dengan Aipda WH yang digelar di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan, Selasa (5/11/2024).

Pada saat itu, Supriyani hendak mendatangi Propam Polda Sultra untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terkait uang damai Rp50 juta.

Tetapi, ia kemudian dipanggil oleh Surunuddin Dangga agar berkunjung ke rumah jabatan.

Setibanya di rumah jabatan, Supriyani baru mengetahui ia akan didamaikan dengan keluarga Aipda AH.

“Kemarin (5/11), ya saya sudah ada panggilan ke Propam. Namun sebelum saya berangkat ke Propam, saya dibawa ke Rujab Bupati Konawe Selatan untuk dipertemukan oleh orang tua korban.”

“Dan di situ, isi percakapan Pak Bupati itu untuk atur damai dan permintaan maaf. Tapi bukan permintaan mengakui kesalahan,” jelas Supriyani, Kamis.

Sebelumnya, pada Rabu, Supriyani merilis surat pernyataan bermaterai yang isinya mencabut kesepakatan damai dengan Aipda WH.

Dalam surat itu, Supriyani mengaku berdamai dalam keadaan tertekan dan terpaksa.

Ia juga mengaku tak mengetahui  isi surat kesepakatan perdamaian.

Diinisiasi Bupati Konawe Selatan

Sebagai informasi, pertemuan dan perdamaian antara pihak Supriyani dan Aipda WH diinisiasi oleh Surunuddin Durangga.

Kuasa hukum Supriyani yang telah diberhentikan, Samsuddin, menjelaskan alasan Surunuddin menginisiasi pertemuan Supriyani dengan Aipda WH dan istrinya.

Menurut dia, Surunuddin tak ingin kasus yang menjerat Supriyani tersebut menjadi ajang adu domba dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Terlebih, Supriyani dan Aipda WH beserta istrinya sama-sama warga Desa Baito, Kecamatan Baito.

“Dua orang ini kan warga Desa Baito. Intinya Pak Bupati menitikberatkan pada keamanan di Baito, apalagi ini menjelang PIlkada 2024.”

“Jangan sampai karena kejadian ini, ada yang memanfaatkan untuk adu domba (Pilkada) di sana (Baito). Itu yang dihindari,” jelas Samsuddin, Selasa.

Buntut perdamaian itu, Samsuddin diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Konawe Selatan.

Diketahui, kasus ini bermula saat Supriyani dituding memukul anak Aipda WH.

Aipda WH diketahui merupakan Kanit Intelijen Polsek Baito.

Kasus ini kali pertama mencuat di media sosial pada 21 Oktober 2024.

Saat itu, Kapolres Konawe Selatan, Febry Sam Laode, mengaku sudah melakukan mediasi berkali-kali sejak kasus dilaporkan pada April 2024.

Namun, lantaran tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan. (*)