Dapat Untung Rp8,5 M, Pegawai Kementerian Komdigi Kerja di Ruko Jaga 1.000 Situs Judol

Pelayananpublik.id- Sebelas orang termasuk pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ditangkap polisi terkait kasus judi online.

Seorang pegawai yang ditangkap mengungkap dari 5 ribu situs judi online yang ia jaga, 4 ribu situs dilaporkan ke atasannya untuk diblokir.

Sementara 1.000 situs lainnya dia pelihara agar tidak diblokir semua.

“Dibina (1.000). Dijagain, Pak, supaya gak ke blokir,” katanya.

Itu dikatakan pelaku ketika ditanyai Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, seperti yang dikutip dari Kumparan.

Dari hasil memelihara situs judol itu, keuntungan yang didapat sebesar Rp 8,5 juta. Bila ditotal dari 1.000 situs, maka dalam sebulan ia mendapat keuntungan hingga Rp 8,5 miliar.

Dari hasil menjaga situasi itu, dia bahkan dapat memberi upah sejumlah pegawai sebagai admin dan operator senilai Rp 5 juta tiap bulannya.

Para pegawai tersebut bekerja di ruko yang dijadikan semacam ‘kantor satelit’.

Mereka juga bekerja dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Kantor satelit itu didirikan atas inisiatifnya sendiri tanpa sepengetahuan dari atasannya di Komdigi.

“Tidak ada, Pak (sepengetahuan kantor)” ujar dia.

Sejauh ini ada 11 orang yang ditangkap polisi terkait kasus judi online. Dari angka tersebut, 10 orang merupakan pegawai dan staf ahli di Komdigi.

Pegawai dan staf ahli di Komdigi ditangkap sebab menyalahgunakan wewenang untuk memblokir situs judi online, tapi tak melakukan hal itu. Mereka justru meraup untung dari situs judol yang tak dilaporkan. (*)