Pelayananpublik.id- 38 peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Medan tidak akan mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun ini.
Hal itu dikarenakan mereka memilih menggunakan nilai ujian SKD CPNS di tahun 2023 lalu
Demikian diungkapkan Kepala Bidang Pengadaan dan Data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan Baby.
Ia mengatakan pada saat pendaftaran di akun SSCAN, mereka (38 peserta CPNS) sudah menentukan untuk tidak mengikuti ujian SKD di tahun ini.
Baby menjelaskan, aturan tersebut baru diadakan di tahun ini oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Kata dia peserta yang ingin menggunakan nilai SKD CPNS nya di tahun 2023, diperbolehkan, dengan beberapa catatan.
Adapun beberapa catatan itu, kata dia, seperti peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi berkas 2024, peserta menggunakan NIK yang sama di tahun 2023, dan nilai SKD yang peserta peroleh memenuhi ambang batas atau passing grade.
“Benar, ada sebanyak 38 peserta CPNS tidak akan mengikuti seleksi SKD di tahun ini, karena mereka memutuskan untuk memilih menggunakan nilai SKD lamanya,” jelasnya saat dikonfirmasi Tribun Medan, Rabu (16/10/2024).
Dikatakannya, sebanyak 38 peserta ini akan hadir pada saat ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). (*)