Pelayananpublik.id- Manipulasi data seringkali terjadi dalam berbagai instansi, terutama instansi daerah.
Teranyar yang disoroti adalah manipulasi data survey Badan Pusat Statistik (BPS) di daerah agar angka inflasi terlihat bagus.
Terkait itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan akan memberikan sanksi kepada pemerintah daerah yang mengakali data inflasi.
Adapun sanksi yang mungkin diberikan, kata dia, berupa penarikan insentif fiskal yang diberikan.
“Ya yang nakal-nakal harus dikasih sanksi,” kata Airlangga ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (4/10/2024).
Airlangga mengatakan insentif fiskal diberikan untuk memotivasi pemda mengendalikan inflasi, terutama untuk komponen harga makanan bergejolak.
Menurut dia, pengendalian harga makanan itu penting untuk menjaga daya beli masyarakat.
“Jangan sampai daya beli masyarakat tergerus karena harga pangan naik,” ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan ada sejumlah kepala daerah yang diduga mengakali data inflasi supaya rendah.
Dia menyebut salah satu modusnya dengan mengintervensi Badan Pusat Statistik (BPS) di daerah.
“Modus barunya rekan-rekan kepala daerah ini langsung datangi kantor BPS di kabupaten/kota daerah masing-masing, ‘tolong dong bikin angkanya bagus!’,” ucap Tito beberapa waktu lalu.
Modus lainnya ialah membuntuti petugas BPS saat melakukan survei. Kepala daerah kemudian menggelar pasar murah di lokasi itu agar data harga yang terkumpul menjadi murah.
Menanggapi isu manipulasi itu,Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menegaskan lembaganya dalam mengolah dan merilis data tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun, termasuk kepala daerah. Dia mengatakan, BPS memiliki metodologi pengumpulan dan pengolahan data sesuai standar internasional.
“BPS kan memiliki metodologi tertentu mengacu pada standar internasional dan BPS pastinya menjaga independensi pengolahan data maupun pengumpulan data yang secara independen tidak ada intervensi dari pihak lain,” ucap Amalia di Kantor Pusat BPS, Jakarta. (*)