Pelayananpublik.id- Kasus pungli di Rutan KPK masih terus bergulir. Pada sidang teranyar, jaksa menghadirkan mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Arko Mulawan, secara virtual dari Lapas Sukamiskin, sebagai saksi kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.
Dalam persidangan tersebut Arko mengaku menyetor sejumlah uang secara rutin.
Bahkan ia mengaku tak diperbolehkan salat Jumat karena tak membayar setoran.
Mulanya, Arko mengatakan korting Rutan KPK di gedung Merah Putih harus menyetor Rp 80 juta per bulan. Dia mengatakan jumlah tahanan di Rutan Merah Putih saat itu berkisar 15-20 orang.
Ia mengatakan bahwa dirinya pernah dipanggil ke kamar salah satu tahanan yang dituakan, Saudara Rahmat Efendi, untuk mempertanyakan peruntukan biaya bulanan yang dibayarkan oleh tahanan. Ketika itu Saudara Rahmat Efendi berkata besaran total uang yang wajib disetor ke setiap bulan ke petugas Rutan KPK cabang Merah Putih Rp 80 juta.
“Jadi Pak Rahmat Efendi bilang bahwa jadi kan waktu itu Pak Rahmat Efendi menggantikan Pak Gafur. Kemudian, Pak Rahmat Efendi bercerita kalau dia disuruh sama petugas untuk membuat rekening baru dan setiap bulan menyetorkan sebesar Rp 80 juta Pak,” jelas Arko, Senin (30/9/2024).
Dia mengatakan setoran bulanan Rp 80 juta itu dibagi rata ke seluruh tahanan di Rutan Merah Putih. Dia mengatakan semua tahanan diwajibkan membayar setoran rutin tersebut.
“Harus terkumpul Pak, kalau nggak terkumpul yaitu Pak suka aneh-aneh,” jawab Arko.
“Jadi kalau warganya banyak, Rp 80 (juta) itu misalkan dibagi 20 (orang) berati ya Rp 4 juta. Kalau cuman 15 (orang) ya mungkin bisa lebih dari Rl 5-6 juta gitu Pak,” jawab Arko.
Arko mengaku terpaksa membayar setoran bulanan tersebut. Dia juga mengaku tak ikhlas.
“Nggak mungkin ikhlas lah Pak, sangat terpaksa saya,” jawab Arko.
Arko mengatakan dirinya diminta petugas Rutan KPK untuk membayar Rp 2 juta agar dikeluarkan dari ruang isolasi. Dia mengatakan uang bulanan yang harus dibayarnya pun saat awal masa penahanan sebesar Rp 20 juta.
“Awalnya untuk keluar dari isolasi Rp 2 juta Pak, kan untuk yang lain-lain, bulanan itu Rp 20 juta di awal Pak,” jawab Arko.
Dia mengatakan saat itu tak mampu memenuhi permintaan Rp 20 juta oleh petugas Rutan. Akibatnya, dia harus membersihkan toilet setiap pagi sebagai bentuk hukuman.
Arko juga mengatakan dirinya tak diperbolehkan salat Jumat. Dia mengaku tetap dikurung di ruang isolasi sebelum membayar uang senilai Rp 2 juta.
“Jadi yang Rp 2 juta itu khusus untuk keluar dari ruang isolasi?” tanya jaksa.
“Betul Pak, karena itu kan lima hari sebelum lebaran Pak. Jadi dia bilangnya, ‘kalau kamu nggak bayar isolasi, isolasi 2 Minggu. Jadi sampai lebaran saya nggak bisa keluar’. Itu pun hari Jumat saya nggak diperbolehkan salat Jumat Pak, saya masih isolasi pak, hari Jumat itu,” jawab Arko.
Diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.
Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, peraturan KPK, hingga peraturan Dewas KPK.
Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ujar jaksa. (*)