Sepanjang 2024, Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 50 Terdakwa Narkoba

Pelayananpublik.id- Kejahatan peredaran narkoba terus terjadi di Sumut, meski telah banyak pelaku tertangkap, narkoba masih tetap marak.

Padahal, hukuman yang diberikan kepada pengedar narkoba bukan main-main, bahkan sampai hukuman mati.

Contohnya saja di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) yang menuntut pidana mati 50 terdakwa perkara narkotika dan zat adiktif lainnya hingga September 2024.

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, mengatakan tuntutan pidana mati tersebut berasal dari beberapa Kejari yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut.

“Jumlah perkara dengan tuntutan pidana mati tersebut dihitung sejak Januari sampai September 2024. Perkara tersebut berasal dari Kejari Medan, Kejari Tanjung Balai, Kejari Asahan, Kejari Deli Serdang, Kejari Belawan serta Kejari dan Cabjari yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut,” katanya.

Yos menyebutkan tuntutan pidana mati tersebut berasal dari Kejari Medan (20 terdakwa), Kejari Asahan (17 terdakwa), Kejari Tanjung Balai (5 terdakwa), Kejari Belawan (3 perkara), Kejari Deli Serdang (3 perkara), Kejari Langkat dan Binjai masing-masing 1 terdakwa.

“Tuntutan pidana mati tersebut sudah sesuai diamanatkan dalam undang-undang, bahwa kejahatan narkotika termasuk jenis kejahatan yang luar biasa. Kalimat yang pas untuk memutus mata rantai peredaran narkoba ini adalah kita harus masif dan agresif,” ujarnya.

Tuntutan pidana mati kepada terdakwa narkotika dan zat adiktif lainnya, kata Yos menjadi salah satu upaya untuk memberikan efek jera terhadap bandar, pengedar dan pengguna narkoba. Karena, saat ini ada banyak upaya yang dilakukan pengedar dan bandar dalam mendapatkan pengguna baru.

“Bahkan, sampai ada paket murah dan terkadang diberikan gratis dulu untuk mendapatkan pecandu baru. Ketika sudah candu dan ketergantungan, baru lah bandar atau pengedar mematok harga,” tegasnya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini mengajak masyarakat melakukan pengawasan terhadap anak mereka agar tidak salah dalam memilih teman dan tempat bermain.

“Peran Kejaksaan dalam hal ini adalah lewat penuntutan yang maksimal, sementara upaya pencegahan kita lakukan lewat penyuluhan hukum dan penerangan hukum antara lain ke sekolah lewat Jaksa Masuk Sekolah,” paparnya.

Kejati Sumut, kata Yos, menjadi daerah yang paling tegas menindak terdakwa peredaran gelap narkoba dengan tuntutan pidana maksimal (mati) di seluruh Indonesia. Pada 2023, Kejati Sumut dan jajarannya menuntut pidana mati terhadap 93 terdakwa.

“Atas komitmen Kejati Sumut dalam memerangi peredaran obat-obatan terlarang, Badan Narkotikan Nasional (BNN) memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang diberikan dalam rangka peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2024 yang diselenggarakan di Pekanbaru, Riau,” urainya. (*)