Ini Syarat Oleh-oleh dari Luar Negeri Agar Tidak Kena Cukai

Pelayananpublik.id- Barang pribadi ataupun oleh-oleh dari luar negeri bisa dikenakan biaya cukai ketika masuk Indonesia. Tentu ini membuat kesal karena Anda harus membayar lagi biaya untuk barang pribadi Anda.

Nah, pada umumnya barang pribadi penumpang untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use) yang diperoleh dari luar daerah pabean pada dasarnya dikenakan pembebasan bea masuk selama tidak melebihi batas maksimal FOB.

Sebelumnya, adapun yang dimaksud dengan bea masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 15 UU 17/2006.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Ketika barang memasuki daerah pabean ditetapkan terutang bea masuk dan jadi dasar yuridis bagi pejabat bea cukai untuk melakukan pengawasan.

Selanjutnya menurut Pasal 1 angka 1 UU 39/2007, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik berikut ini yang dinyatakan sebagai barang kena cukai yakni karena konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, atau pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.

Selain itu, pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan, dikenai cukai berdasarkan undang-undang ini.

Lalu bila barang pribadi seperti laptop, baju, handphone termasuk sisa perbekalan (personal use) yang diperoleh dari luar daerah pabean dengan nilai pabean maksimal FOB USD500.00 per orang untuk setiap kedatangan diberikan pembebasan bea masuk alias barang yang tidak kena bea cukai.

Namun jika nilai pabean barang pribadi penumpang yang diperoleh dari luar daerah pabean melebihi batas nilai pabean, maka atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor berdasarkan keseluruhan nilai pabean dikurangi dengan nilai pabean yang mendapatkan pembebasan bea masuk.

Dengan demikian, Anda yang membawa barang pribadi seperti laptop dan ponsel yang dibeli pada saat sedang berkuliah di luar negeri dikenakan bea masuk, sedangkan jika ingin barang bebas pajak dari luar negeri alias barang yang tidak kena bea cukai, maka tidak boleh melebihi batas maksimal nilai pabean yang ditentukan.

Pejabat bea dan cukai menetapkan tarif bea masuk sebesar 10%; dan nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan penumpang dikurangi dengan FOB USD500.00. (*)