KY Beri Sanksi Pemberhentian pada Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Pelayananpublik.id- Komisi Yudisial telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap ketiga hakim PN Surabaya pada kasus Gregorius Ronald Tannur.

Adapun tiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo dinyatakan telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat.

Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita mengatakan para hakim tersebut membacakan fakta hukum yang berbeda di persidangan dengan salinan putusan.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Yang pertama bahwa terlapor telah membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta hukum yang tercantum dalam salinan putusan Nomor 454/ Pid.B/ 2024/ PN.Sby,” kata Joko, Senin (26/8/2024)

Atas dasar itu, KY menyatakan ketiga hakim dalam kasus itu pun terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat.

KY pun mengusulkan Mahkamah Agung untuk menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian terhadap mereka.

Joko menyampaikan KY akan menyurati Ketua MA perihal itu. Selain itu, ia juga menyampaikan KY akan mengawasi usulan penjatuhan sanksi yang diusulkan KY ke MA tersebut.

“Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 saudara Mangapul, dan terlapor 3 saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Mengusulkan para terlapor diajukan ke majelis kehormatan hakim,” kata Joko dalam rapat.

Sebelumnya, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29).

Ronald yang merupakan anak anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Majelis hakim PN Surabaya menyatakan kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.

Hakim juga menilai, Ronald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. (*)