Pelayananpublik.id- Proses hukum terhadap eks Kepala Dinas Pendidikan Batubara, Adenan Haris masih terus bergulir.
Teranyar, dalam sidang (tanggal 22 Agustus 2024), Adenan mengajukan eksepsi yang akhirnya dianulir oleh jaksa.
Kuasa Hukum Adenan Haris, Willy Sidauruk mengatakan sidang berjalan dengan lancar dan baik sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Kita tetap kooperatif selaku terdakwa, kita juga coba untuk melakukan eksepsi, tadi jaksa menganulir artinya dia menolak eksepsi kita,” katanya.
Dalam sidang tersebut kata Willy, Adenan diminta mengembalikan uang negara Rp250 juta tapi bukan berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain itu, Willy juga mempertanyakan bagaimana dengan pemberi suap. Dimana seharusnya, baik pemberi ataupun penerima diproses secara hukum.
“Yang kedua kita masih selalu mempertegas kenapa yang memberi juga tidak dikenakan dalam perkara ini, sementara ada yang menerima dan ada yang memberi. Nah yang memberi itu kita juga belum tahu sampai di mana perkembangannya apakah mereka dilantik menjadi pekerja sebagai P3K. Menurut hemat kami, itu seharusnya dilakukan pemeriksaan juga,” terangnya
Ia berharap keringanan hukum untuk kliennya sebab Adenan juga diduga disuruh atasannya untuk memungut biaya kepada peserta P3K tersebut.
“Dia atas perintah untuk melakukan itu, tidak berdasarkan inisiatif, bahkan dia juga tidak mencari orang khusus untuk supaya menang menjadi P3K,” jelasnya.
Ia pun berharap Adenan selama menjalani hukuman harus kuat mental dan jujur di persidangan.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan Kadis Pendidikan Batu Bara, Adenan Haris atau AH sebagai tersangka korupsi seleksi penerimaan PPPK Batu Bara 2023.
Selain Kadis Pendidikan, Sekdis dan Kabid Bina Ketenagaan Disdik Batu Bara juga jadi tersangka dugaan pemerasan kepada pelamar PPPK Batu Bara 2023.
Awal mula terbongkarnya kasus dugaan pemerasan pelamar PPPK Batu Bara 2023 ini diduga karena peserta PPPK yang sebelumnya tidak lulus, tiba-tiba menjadi lulus PPPK 2023.
Dugaan pungli tersebut terendus polisi atas laporan peserta PPPK 2023.
Dalam laporan itu disebutkan ada peserta PPPK yang pada mulanya tidak lulus, namun karena menyetorkan uang sehingga peserta ini dinyatakan lulus oleh Panselda PPPK Batubara.
“Kecurigaan muncul ketika ada peserta PPPK yang sebelumnya tidak lulus kok bisa lulus sehingga peserta lainnya menjadi curiga dan melaporkan ke polisi,” ujar sumber yang tidak bersedia disebut identitasnya. (*)