PHK Melonjak 21 Persen, Ini Kata Menaker

Pelayananpublik.id- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah mimpi buruk bagi para pekerja.

Sayangnya mimpi buruk itu harus dialami oleh banyak pekerja di Indonesia sebab saat ini angka PHK justru melonjak naik.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), jumlah pekerja yang terkena PHK pada periode Januari-Juni 2024 mencapai 32.064 orang. Angka tersebut naik 21,4% dari periode tahun 2023 yang tercatat mencapai 26.400 orang.

Adapun provinsi menyumbang kasus PHK terbesar. Diantaranya adalah Jakarta dan Bangka Belitung.

Terkait itu, Menteri Keternagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berharap, PHK adalah langkah terakhir yang akan ditempuh perusahaan.

Seperti diketahui, akhir-akhir ini marak laporan PHK yang disampaikan serikat pekerja di Tanah Air. Ini menunjukkan, jelang 79 tahun merdeka, yang akan diperingati pada 17 Agustus besok, Indonesia belum merdeka dari gelombang PHK.

Jumlah pekerja yang mengalami PHK di Jakarta pada Januari-Juni 2024 menembus 7.469 orang. Jumlah tersebut bertambah 6.786 orang atau 994% atau hampir 1.000% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Sementara, jumlah kasus PHK di Bangka Belitung melonjak 3.918% atau hampir 4.000% pada Januari-Juni 2024. Kasus PHK mencapai 1.527 orang per Juni 2024 padahal pada periode yang sama tahun lalu hanya 38 orang.

“PHK sebagai jalan terakhir. Tentu kita harapkan PHK jalan terakhir. Jika pun tidak bisa menghindarkan dari PHK, maka jaminan kehilangan pekerjaan harus diberikan. Hak-hak mereka harus diberikan. Kemudian kesempatan kerja baru harus dibuka yang seluas-luasnya,” kata Ida saat ditemui wartawan usai menghadiri Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2024 dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2024 yang digelar hari ini, Jumat (16/8/2024).

Saat ditanya apa upaya pemerintah menekan fenomena PHK di Indonesia, Ida mengatakan, hal itu dilakukan dengan membangun kesepahaman antara pekerja dengan pengusaha.

“Pemerintah selalu memanggil para pihak jika ada perusahaan yang akan melakukan PHK. Kita biasanya panggil untuk kita mediasi, untuk kita lakukan dialog yang difasilitasi, dijembatani oleh pemerintah,” sebut Ida.

“Jika pun tidak bisa dihindari PHK, maka hak mereka harus dipenuhi. Kemudian teman-teman kayak teman-teman yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kita sudah punya jaminan kehilangan pekerjaan, yang menjamin bagi teman-teman yang pekerja yang mengalami PHK,” ucapnya.

Soal berapa perusahaan yang telah dipanggil, Ida tidak memberi jawaban rinci.

“Ya, banyak. Kalau misal teknis gini akan pas kalau Dirjen PHI Jamsos yang bicara,” pungkas Ida.  (*)