Dapat Remisi 58 Bulan, Jessica Terpidana Kasus Sianida Bebas dari Lapas

Pelayananpublik.id- Jessica Kumala Wongso yang merupakan terpidana kasus “sianida” kini merasakan segarnya udara bebas di luar penjara.

Jessica pada hari ini, Minggu (18/8/2024) resmi bebas bersyarat.

Terlihat di Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024), Jessica Wongso tampak keluar pukul 09.38 WIB.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Didampingi oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan dan Hidayat Bostam, Jessica yang mengenakan kemeja biru dongker itu tersenyum dan melambaikan tangan saat keluar dari lapas.

Setelah keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jessica dibawa ke Kejaksaan Negeri untuk proses administrasi lebih lanjut.

“Dibawa Jessica-nya ke Kejaksaan Negeri, untuk tanda tangan. Dari situ baru kita ke Bapas, Bapas tanda tangan lagi penyerahannya Jessica kepada orang tuanya dan pengacaranya,” kata kuasa hukum Jessica Wongso, Hidayat Bostam, di Lapas Pondok Bambu.

Jessica juga akan dibawa ke Balai Permasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Cipinang Muara, Jatinegara. Serah terima Jessica kepada keluarga dilakukan di sana.

Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat usai mendapat remisi 58 bulan 30 hari. Jessica merupakan terpidana pembunuhan Mirna.

“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulis, Minggu (18/8).

Sekedar menyegarkan ingatan, Jessica Kumala Wongso adalah terpidana kasus pembunuhan berencana kopi sianida yang menewaskan sahabatnya sendiri, Wayan Mirna Salihin.

Jessica diketahui mulai ditahan pada 30 Juni 2016. Dia dihukum 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.

“Selanjutnya, yang bersangkutan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta,” ucap Deddy.

Deddy mengatakan Jessica mendapat pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. (*)