Anggota DPD Aceh Surati Kapolda Metro Jaya: Usut Kontes Transgender

Pelayananpublik.id- Baru-baru ini kabar kontes kecantikan bagi kaum transgender menjadi ramai diperbincangkan.

Kontes tersebut menuai pro dan kontra hingga menimbulkan reaksi keras masyarakat.

Apalagi pemenang kontes tersebut adalah seorang transgender yang mengaku berasal dari Aceh. Sontak ini membuat masyarakat Aceh bereaksi.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Aceh sendiri yang dijuluki serambi Mekah terang saja menolak keberadaan transgender maupun kegiatan terkait LGBT.

Terkait itu, Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman alias Haji Uma mengadukan kontes kecantikan transgender di Jakarta Pusat itu ke Kapolda Metro Jaya.

Ia meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti aduan tersebut dan memproses semua pihak terlibat dalam kontes tersebut.

Sebab, pemenang kontes menggunakan selempang bertuliskan Aceh, memicu kemarahan warga Aceh dan dianggap menghina umat Islam.

Ia datang ke Polda Metro untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan tokoh ulama karena pemenang kontes tersebut menggunakan selempang bertuliskan Aceh.

“Bahwa kita minta kepada Polda Metro Jaya dalam hal ini untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut di kasus ini,” kata Haji Uma di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/8/2024).

Pemenang yang menyebut sebagai perwakilan dari Aceh ini, kata Haji Uma memicu kemarahan warga Aceh.

“Tokoh masyarakat menjadi sangat marah di Aceh dan terjadi polemik bahwa yang keterwakilan daripada peserta kontes itu adalah menamakan dirinya dan berselempang Aceh ini yang membuat gaduh,” ujar dia

“Jadi ini sudah menjadi polemik yang tidak terbendung di Aceh. Jadi semua masyakarat Aceh protes, alim ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemerintah,” imbuhnya.

Haji Uma membeberkan beberapa hal dalam surat yang disampaikan kepada Irjen Karyoto tersebut salah satunya yakni pencalonan wakil Aceh yang dianggapnya menghina umat muslim.

“Keikutsertaan mereka, dalam kontes ini atas pendelegasian dari mana? atas dasar penjaringan rekrutmen dari mana? bukan ujug-ujug, kemudian hadir menamakan dirinya Aceh. Padahal Aceh itu tidak mengenal dengan kontes-kontes waria itu nggak ada. Kita berlaku syariat Islam di sana,” ujar dia.

Begitupun, ia menyerahkan tindakan hukum kepada penyidik Polda Metro Jaya yang akan menjeratnya.

“Saya tidak bicara dalam spesifikasi hukum pidana ya tapi nanti mungkin aparat penegak hukum bisa mencari pasal, intinya ini adalah penghinaan bagi daerah syariat Islam, karena Aceh punya UU yang spesifik tentang hukum syariah yang diatur dengan UU 11 Tahun 2006 tentang kekhususan,” imbuhnya.(*)