54 Bus dan Travel Liar Dapat Peringatan Pertama dari Dishubsu

Pelayananpublik.id- Dalam rangka menyambut Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI yang akan digelar di Sumatera Utara dan Aceh, Dishub Sumut bersama Tim Terpadu gencar melakukan penertiban lalu lintas dan angkutan jalan. Salah satunya, penertiban pool bus tanpa izin dan pool bus ilegal.

Terkait penertiban pool bus, Dishub Sumut tak henti-hentinya mengingat para operator Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Angkutan Jemputan Dalam Provinsi (AJDP) agar mematuhi ketentuan operasional pool. Hari ini, Dishub Sumut telah mengirimkan Surat Peringatan I (SP1) kepada 55 operator AKDP, AJDP dan travel ilegal, yang beroperasi di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.

Agustinus Panjaitan, Kadishub Sumut, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan operasional bagi para operator transportasi. “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh transportasi publik beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama karena kita tuan rumah dalam penyelenggaraan event besar, PON XXI,” ujarnya pada Kamis (4/7/2024).

Tim Terpadu ini terdiri dari Ditlantas Polda Sumut, Satlantas Polrestabes Medan, BPTD Sumut, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya, telah beberapa kali menggelar rapat koordinasi untuk evaluasi dan merumuskan langkah-langkah lanjutan dalam menata dan menertibkan infrastruktur transportasi serta ruang publik di Medan, sebagai ibu kota provinsi Sumut.

“Penertiban ini merupakan momentum penting untuk menunjukkan kesiapan dan profesionalisme kita dalam mengelola transportasi publik. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban lalulintas dan angkutan jalan untuk memastikan semua aspek terkait transportasi berjalan dengan baik,” tegas Agustinus.

Menanggapi hasil penertiban yang dilakukan Tim Terpadu di delapan ruas jalan prioritas di Medan, Direktur Lalulintas Polda Sumut, Kombes Muji Ediyanto, menegaskan akan melanjutkan penertiban lalu lintas dan angkutan jalan di kabupaten yang memiliki venue pertandingan untuk PON. “Kami akan terus memperluas cakupan penertiban untuk memastikan seluruh wilayah Sumut siap menyambut PON XXI,” katanya.

Kasatpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap, mengumumkan bahwa barang-barang pedagang yang disita selama penertiban dapat diambil kembali di kantor Satpol PP. Rakhmat menegaskan komitmen menjaga kebersihan trotoar dan badan jalan, serta pentingnya penertiban “Pak Ogah” untuk kelancaran lalu lintas.

Rapat koordinasi ini menekankan perlunya koordinasi antar instansi, terutama di ruas Jalan Pancing yang kerap macet. Rakhmat juga menyarankan agar Dinas terkait menurunkan alat berat sesuai kebutuhan dan menekankan kehadiran Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Koperasi, dan PD Pasar dalam rapat berikutnya untuk memastikan koordinasi yang lebih baik. (###)