Buntut Kisruh Pupuk Subsidi, Petani Simalungun Ramai-ramai Minta UD FS Tutup

Pelayananpublik.id- Petani Desa Nagori Mariah Jambi dan Nagori Moho Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Simalungun meminta UD FS dicabut izin usaha, berhenti beroperasi dan tutup.

Hal ini merupakan buntut dari pertengkaran akibat UD FS mengurangi jatah pupuk subsidi kepada petani yang sudah terdaftar dan diduga malah menjualnya ke orang lain dengan dengan harga di atas HET.

Terkait itu, Rabu (3/7/2024) malam, sejumlah petani dari Kelompok Tani Saroha, Kalpataru, dan Anggrek melakukan kesepakatan dan mengambil sikap untuk mendesak UD FS tutup, serta menyiapkan laporan ke Polda Sumut.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Para petani tersebut keberatan dan merasa dirugikan atas perbuatan pemilik UD FS yang mengurangi jatah pupuk subsidi mereka. Padahal nama mereka terdapat dalam daftar alokasi pupuk subsidi tahun 2024.

“Iya kami menuntut UD FS tutup dan akan segera melaporkan hal ini ke Polda Sumut. Berkas-berkasnya sedang disiapkan. Nanti didampingi oleh Pak Willy Sidauruk sebagai pengacara,” ujar RS, petani dari Kelompok Tani Saroha.

Ia mengatakan laporan tersebut terpaksa dilakukan karena tidak ada titik terang dan itikad baik dari pemilik UD FS serta malah melontarkan kata-kata yang menyakitkan hati berupa ancaman pembunuhan.

Akibat ancaman itu juga istri RS sampai tidak bisa tidur memikirkan suaminya akan disakiti pemilik UD FS.

Bahkan Pangulu Desa Nagori Mariah Jambi Simalungun, Darwis Tambunan mengharapkan adanya mediasi antara petani dan UD FS, tapi hingga saat ini belum ada solusinya.

Ia mengatakan jika pihak petani khususnya RS ingin meneruskan persoalan ini ke ranah hukum, itu merupakan haknya sebagai korban. Namun ia tetap mengharapkan adanya mediasi terlebih dahulu.

Pengacara sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Poros Indonesia, Willy Wasno Sidauruk mengatakan pihaknya siap memberikan bantuan hukum secara gratis untuk para petani di Desa Nagori Mariah Jambi Simalungun.

“Nagori Mariah Jambi sedang tidak baik – baik saja, hal itu kami utarakan selaku pengurus lembaga bantuan hukum yang mana suatu kewajiban kami, sebagai lembaga bantuan hukum ataupun seorang advokat wajib hukumnya ketika melihat masyarakat tidak mendapatkan haknya membuka pintu untuk masyarakat Mariah Jambi untuk memberikan bantuan hukum secara cuma – cuma,” ungkapnya.

Hal tersebut kata dia merupakan komitmen LBH Poros Indonesia kepada masyarakat Indonesia.

“Kami dari lembaga bantuan hukum berkomitment untuk membantu masyarakat yang mana hak – hak nya dikebiri, apalagi terkait pupuk ini, ini adalah hal yang sangat penting karena kebanyakan warga Mariah Jambi penghasilannya hampir 90 % adalah petani padi dan jagung, dan hasil panen adalah menyangkut hak layak banyak seperti anak dan istri perpangku kepada hasil panen tersebut, Kami dari lembaga bantuan hukum poros indonesia juga akan mengajak APH untuk menyelesaikan masalah tersebut,” katanya lagi.

Sebelumnya, salahseorang petani di Simalungun berinisial RS menanyakan jatah pupuk subsidi miliknya ke UD FS. Namun pemilik UD FS mengusirnya dengan bahasa yang menyakitkan hati.

Padahal, RS sendiri berada di Kelompok Tani Saroha dan tahun sebelumnya mendapat jatah pupuk 85 kilogram.

Bahkan berdasarkan data dari pupukbersubsidi.pertanian.go.id, nama RS alias Rajali Saragih terdaftar sebagai penerima pupuk subsidi di tahun 2024.

Adapun rincian jatah pupuk subsidi milik RS adalah 132 kilogram urea dan 88 kilogram NPK.

RS menceritakan sudah menanyakan itu kepada penyalur pupuk subsidi di desanya yakni UD FS, dan pemilik UD FS saat itu meminta RS datang esok hari.

“Empat hari kemudian aku datang ke rumahnya dia bilang sudah tidak ada jatahku. Habis lek dibilangnya,” cerita RS.

Kemudian RS melihat warga lain bernama Y alias Bapak K membawa 2 sak pupuk phonska dari kios tersebut, nyatanya pupuk itu masih ada. Lalu RS berinisiatif mendatangi UD FS lagi dan menanyakan jatah pupuk subsidinya, namun pemilik kios marah karena ditagih terus dan mengusir RS.

“Pigi kau, kumatikan kau nanti, katanya. Jangan kulihat kau disini lagi,” ucap RS menirukan ucapan pemilik kios saat itu.

Diduga pupuk-pupuk subsidi yang seharusnya untuk petani malah dijual seharga Rp400 ribu ke pemilik tanah garapan.

“Jadi kapan pupuk itu turun tidak diberi tahu ke petani. Akhirnya menumpuk di rumahnya, lama-lama dia jual,” kata RS.

Parahnya, petani juga harus memberi jagung hasil panen kepada koordinator tersebut agar diberikan pupuk subsisidi.

“Padahal pupuk itu kita beli juga, masa harus sama mereka juga jagung kita,” jelasnya.

Pemilik UD FS sendiri ketika dikonfirmasi terkait berita ini mengatakan bahwa jatah pupuk subsidi milik petani yang dimaksud memang tidak ada. Ia mengaku menjual pupuk subsidi sudah sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Semuanya sudah sesuai ketentuan, Bang,” ujarnya.

Pada hari ini, Kamis (4/7/2024) wartawan kembali melakukan upaya konfirmasi kepada UD FS.

Pemilik UD FS mempersilakan petani melaporkan dirinya ke polisi. Ia mengatakan tidak takut terhadap hal tersebut. (*)