Pelayananpublik.id- Lembaga Kemitraan mengajak masyarakat Indonesia untuk mengawasi proses seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Danardono Siradjudin selaku Program Manager Integritas, Kemitraan mengatakan Roadshow ini bertujuan mendukung pemerintah Indonesia dalam melakukan upaya pencegahan korupsi melalui penguatan budaya integritas bagi badan publik dan swasta, serta peningkatan partisipasi masyarakat.
“Meski di sisi lain kepercayaan kepada KPK masih cukup dominan tapi mudah-mudahan dengan proses ini kita bisa sama-sama mengawasi proses seleksi calon pimpinan dan dewan pengawas KPK supaya berjalan seperti yang kita inginkan,” ujarnya, Rabu (3/7/2024).
Roadshow bertema “Mendorong Partisipasi Publik Pada Proses Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024 – 2029” ini akan dilakukan di tiga kota yakni Surabaya, Medan dan Makassar.
Ia berharap dengan adanya acara ini adalah supaya publik secara lebih luas mengetahui bahwa sekarang sedang terjadi proses seleksi calon pimpinan dan dewan pengawas KPK.
Selain itu ia juga berharap akan lebih banyak putra-putri terbaik dari masyarakat Indonesia untuk ikut berpartisipasi dalam melakukan pendaftaran.
“Sehingga kita mendapatkan profil pimpinan dan dewas KPK seperti yang kita inginkan,” katanya.
Kemudian ia berharap semakin banyak publik mengawasi proses seleksi sehingga prosesnya berjalan secara transparan.
“Seperti yang diketahui bersama lima tahun terakhir kita punya profil pimpinan yang tidak terlalu menggembirakan jauh dari yang kita harapkan terhadap kinerja KPK termasuk yang terakhir ketua KPK nya sendiri terkena kasus hukum kasus korupsi itu satu hal yang sangat ironis,” ungkapnya.
Sebelumnya pada Mei 2024 pemerintah telah mengumumkan daftar panitia seleksi (pansel) calon pimpinan dan dewan pengawas KPK untuk periode 2024-2029.
Dengan semangat antikorupsi, program INTEGRITAS mendorong agar proses seleksi calon pimpinan dan dewan pengawas KPK berjalan transparan dan partisipatif. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah membuka ruang partisipasi publik dalam proses seleksi capim dan dewas KPK. (*)