Dugaan Penjualan Pupuk Subsidi di Atas HET di Simalungun, Petani Siap Ambil Langkah Hukum

Pelayananpublik.id- Dugaan penjualan pupuk subsidi di atas HET di desa Nagori Mariah Jambi Simalungun semakin meresahkan dan dianggap sudah keterlaluan. Dari itu perlu diambil langkah hukum untuk menindaklanjuti permasalahan ini.

Pasalnya pupuk subsidi yang seharusnya menjadi hak petani malah tidak diberikan, meskipun petani tersebut memiliki kelompok tani.

Penjual pupuk di desa tersebut yakni UD FS diduga tidak ingin menjual pupuk subsidi dengan harga sesuai ketentuan pemerintah, melainkan di atas HET.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Bahkan ketika salahseorang petani berinisial RS menanyakan jatah pupuk subsidi miliknya, pemilik UD FS mengusirnya dengan bahasa yang menyakitkan hati.

RS menceritakan sudah menanyakan itu kepada penampung pupuk subsidi di desanya yakni UD FS yang berinisal S saat itu meminta RS datang esok hari.

“Empat hari kemudian aku datang ke rumahnya dia bilang sudah tidak ada jatahku. Habis lek dibilangnya,” cerita RS.

Kemudian RS melihat warga lain bernama Y alias Bapak K membawa pupuk tersebut, nyatanya pupuk itu masih ada. Lalu RS berinisiatif mendatangi S lagi dan menanyakan jatah pupuk subsidinya, namun S marah karena ditagih terus dan mengusir RS.

“Pigi kau, kumatikan kau nanti, katanya. Jangan kulihat kau disini lagi,” ucap RS menirukan ucapan S saat itu.

Diduga pupuk-pupuk subsidi yang seharusnya untuk petani malah dijual seharga Rp400 ribu ke pemilik tanah garapan.

“Jadi kapan pupuk itu turun tidak diberi tahu ke petani. Akhirnya menumpuk di rumahnya, lama-lama dia jual,” kata RS.

Parahnya, ada bahasa bahwa petani juga harus menjual jagung hasil panen kepada UD FS tersebut agar diberikan jatah pupuk subsisidi.

“Padahal pupuk itu kita beli juga, masa harus sama mereka juga jagung kita,” jelasnya.

Terkait itu, petani pun siap mengambil langkah hukum didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

“Iya memang ini sudah keterlaluan sekali. Sebenarnya sudah lama terdengar desas-desus ini. Tapi saat ini, ini sudah kelewatan dan layak untuk ditindaklanjuti,” kata salahseorang warga desa tersebut berinisal TL.

Ia mengatakan, jika petani ingin mengambil langkah hukum, pihaknya siap mendampingi.

“Kami siap mengambil langkah hukum. Apalagi narasumber bilang kalau ada kata-kata ancaman pembunuhan sebelumnya,” katanya.

Pemilik UD FS sendiri ketika dikonfirmasi terkait berita ini mengatakan bahwa jatah pupuk subsidi milik petani yang dimaksud memang tidak ada. Ia mengaku menjual pupuk subsidi sudah sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Semuanya sudah sesuai ketentuan, Bang,” ujarnya.

Kemudian pemilik UD FS melalui istrinya meminta bertemu dengan wartawan. Namun setelah ditunggu berjam-jam lamanya, tiba-tiba dia membatalkan janji dan mengatakan dirinya sibuk sehingga tak bisa menjumpai wartawan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada respon lebih lanjut dari pemilik UD FS. (*)